TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pelaksanaan pembelajaran berbasis daring diberlakukan bagi seluruh siswa kelas 7 dan 8 jenjang SMP dan MTs di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara selama kelas 9 mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026, mulai hari Senin 6 April hingga 16 April 2026.
Kebijakan daring ini diterapkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan ujian bagi siswa kelas akhir yang terbagi dalam empat gelombang waktu berbeda di seluruh satuan pendidikan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelaksanaan TKA gelombang pertama dimulai bertepatan pada hari ini, yakni 6 hingga 7 April 2026.
Selanjutnya, gelombang kedua dijadwalkan pada 8 sampai 9 April, diikuti gelombang ketiga pada 13 hingga 14 April 2026 mendatang.
Baca juga: Terhubung Jejaring Digital, 24 Desa di Malinau Kini Terkoneksi Daring, Berikut Lokasinya
Gelombang terakhir atau gelombang keempat akan dilaksanakan pada 15 sampai 16 April 2026 sebagai tahap penutup rangkaian evaluasi kemampuan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau Muhammad Fiteriady menjelaskan pengaturan skema belajar dari rumah disesuaikan dengan jadwal ujian di masing-masing sekolah.
"Satuan pendidikan SMP/MTs memberlakukan pembelajaran berbasis online/daring untuk siswa kelas 7 dan 8 selama pelaksanaan TKA sesuai tanggal gelombang pelaksanaan TKA dimasing-masing satuan pendidikan," ujar Muhammad Fiteriady.
Dinas Pendidikan menekankan bahwa durasi pembelajaran daring bagi siswa kelas 7 dan 8 tidak berlangsung serentak selama seluruh periode empat gelombang ujian.
Ketentuan masa belajar online tersebut hanya berlaku pada tanggal saat sekolah yang bersangkutan menyelenggarakan TKA bagi siswa kelas 9.
Baca juga: 21 Siswa SMK Negeri 1 Tanjung Palas Utara dari 4 Jurusan Ikuti TKA Online
"Jika Satuan Pendidikan melaksanakan TKA di gelombang 1 maka pembelajaran berbasis online/daring hanya di tanggal 6 - 7 April 2026 dst," katanya.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan fasilitas dan ruangan sekolah dapat digunakan secara maksimal oleh peserta ujian tanpa gangguan aktivitas belajar mengajar reguler.
(*)
Penulis : Mohammad Supri