TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Aturan ini membuka penggunaan dana transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan koperasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi.
"Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip Senin (6/4/2026).
Aturan ini menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah.
Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui perbankan.
Bank menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit.
Skema kredit mencakup bunga sekitar 6 persen per tahun. Tenor pinjaman hingga 72 bulan.
Masa tenggang pembayaran berkisar 6 hingga 12 bulan.
Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah.
Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah.
Untuk Dana Desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.
Skema ini membuat pemerintah daerah dan desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan.
Aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa.
Penyaluran dana disebutkan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja. Bank wajib mengajukan permohonan penyaluran dana.
Dokumen harus dilengkapi dengan serah terima pekerjaan yang telah direviu aparat pengawasan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian Keuangan memproses rekomendasi hingga penyaluran dana.
Mekanisme mencakup pemotongan DAU dan DBH atau penyaluran Dana Desa ke rekening penampung.
Seluruh proses dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Aturan Baru Menkeu Purbaya, DAU-DBH dan Dana Desa Dipotong untuk Pembiayaan Koperasi Merah Putih
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa.
Aturan ini mewajibkan 58,03 persen Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih atau KDMP.
Pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp 60,57 triliun. Dari jumlah itu, Rp 34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) beleid tersebut.
Sisa pagu sekitar Rp 25 triliun menjadi alokasi reguler.
Desa dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan prioritas lain.
Pasal 20 ayat 1 huruf e menyebut Dana Desa diutamakan untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan implementasi KDMP.
Anggaran dipakai antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Skema pencairan dana untuk KDMP dipisahkan dari pagu reguler.
Pasal 22 Ayat 4 mengatur penyaluran dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara atau RKUN ke rekening penampungan penyaluran dana.
Penyaluran harus sesuai rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara atau KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa melalui koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 26 ayat 2 menyebut penyaluran Dana Desa untuk mendukung KDMP harus disahkan sebagai realisasi Dana Desa setiap desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
Jika terdapat sisa pagu penyaluran untuk dukungan KDMP, sisa tersebut menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Aturan ini juga memuat insentif bagi desa dengan kinerja usaha KDMP yang dinilai baik.
Status pembentukan dan kinerja usaha KDMP menjadi indikator penentuan insentif Dana Desa.
Pagu insentif Dana Desa 2026 ditetapkan Rp 1 triliun.
Pasal 7 ayat 3 menyebut insentif dialokasikan kepada desa yang memiliki kinerja usaha KDMP, berada di kawasan perdesaan prioritas, dan atau memiliki kemampuan fiskal untuk pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Aturan Baru Menkeu Purbaya, DAU-DBH dan Dana Desa Dipotong untuk Pembiayaan Koperasi Merah Putih