TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI tengah membahas Panitia Kerja (Panja) aset tanah TNI untuk menyelesaikan sengketa lahan antara militer dan pemukiman warga di berbagai daerah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum melalui pengklasteran aset agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa terpinggirkan akibat sengketa lahan.
"Kalau substansi Panja aset itu supaya aset-aset TNI itu tertata. Yang kritis kan kalau di situ ada pemukiman penduduk," ujar Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (6/4/2026).
Utut menjelaskan bahwa DPR akan membagi lahan ke dalam klaster-klaster berdasarkan status hukum yang sudah tetap atau inkracht.
"Ini kan kita tata, nanti kita bikin klaster. Mana yang sudah inkracht keputusannya milik TNI, mana yang inkracht keputusannya milik tanah milik rakyat," jelasnya.
Dijelaskan Utut, penataan ini juga bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap TNI saat terjadi bentrokan terkait sengketa lahan di lapangan.
"Sebab setiap ada masalah bentrok, pasti yang dipersalahkan kan TNI. Merasa tertindas. Nah, yang gini-gini harus clear," tegasnya.
Melalui skema ini, Utut berharap dapat melahirkan kebijakan yang menguntungkan semua pihak, baik bagi institusi pertahanan maupun kesejahteraan sosial masyarakat.
"Mudah-mudahan kita dapat wisdom-nya yang bisa solusi win-win. Yang kedua juga secara sosiologis rakyatnya juga happy," tambahnya.
Dalam prosesnya, Panja telah memanggil jajaran Asrena, Asrenum, hingga Aslog TNI, serta ahli pertanahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Karena kebijakan ini berdampak langsung pada keuangan negara, pihaknya juga menggandeng Kementerian Keuangan untuk membahas ketersediaan anggaran.
"Setiap keputusan itu kan pasti berkaitan dan berkonsekuensi langsung dengan anggaran. Kita juga sudah minta tolong Komisi XI untuk bisa menghadirkan Dirjen Anggaran dan Dirjen Barang Milik Negara," tutupnya.