TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, meminta agar penindakan terhadap aktivitas pertambangan rakyat tidak dilakukan secara menyamaratakan.
Menurut Mikson, aparat perlu membedakan antara penambang tradisional yang hanya mendulang secara manual dengan pihak-pihak yang melakukan aktivitas pertambangan menggunakan alat.
Ia menegaskan, sejak awal dirinya meminta agar penambang tradisional tidak dijadikan sasaran penindakan, karena mereka hanya mengandalkan cara sederhana untuk mencari nafkah.
“Saya dari awal minta penambang tradisional jangan ditangkap. Yang ditangkap itu yang pakai alat, karena mereka yang merusak,” ujar Mikson saat menerima massa aksi penambang di Gorontalo.
Mikson menilai, penambang yang hanya mendulang secara tradisional tidak seharusnya diperlakukan sama dengan pihak yang menggunakan alat dalam aktivitas pertambangan.
Baca juga: Kesulitan Jual Hasil Tambang Emas Ilegal, Penambang Geruduk Rujab Gubernur Minta Diskresi
Menurut dia, hasil yang diperoleh penambang tradisional juga relatif kecil, sehingga perlu ada kebijakan yang lebih berpihak dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kalau yang sekadar mendulang, biarkan saja. Hasil yang mereka dapat juga tidak seberapa. Tapi yang pakai alat, itu yang harus ditangkap,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan Mikson di tengah tuntutan para penambang rakyat yang meminta adanya solusi atas persoalan legalitas tambang rakyat di Provinsi Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, Mikson juga meminta para penambang untuk tetap bersabar karena upaya komunikasi dengan berbagai pihak sedang dilakukan.
Ia mengungkapkan, pada pekan ini akan ada perwakilan penambang dari Bone Bolango dan Pohuwato yang dijadwalkan berangkat ke DPR RI untuk menyampaikan langsung persoalan yang dihadapi penambang rakyat.
“Olehnya itu, tolong adik-adik dan sahabat semua bersabar. Saya sudah komunikasi, minggu ini utusan penambang dari Bone Bolango dan Pohuwato akan ke DPR RI,” katanya.
Mikson menegaskan, langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang pembahasan lebih lanjut terkait legalitas tambang rakyat, termasuk dorongan terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut dia, persoalan tambang rakyat tidak bisa hanya dilihat dari sisi penindakan semata, tetapi juga perlu diselesaikan melalui kebijakan yang memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
Karena itu, ia berharap ada pembedaan yang jelas dalam penanganan di lapangan, agar penambang tradisional yang bekerja secara manual tidak terus-menerus berada dalam posisi yang rentan.(*)