Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengusulkan bantuan sebesar Rp 60 juta per unit untuk pembangunan rumah korban banjir kategori rusak berat, dalam pengajuan bantuan stimulan tahap II kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI.
Usulan tersebut menjadi bagian dari total kebutuhan anggaran Rp 124,89 miliar untuk memperbaiki 4.043 rumah warga yang terdampak banjir pada tahun 2025.
Pengajuan resmi disampaikan Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayah Wa), melalui surat tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala BNPB RI melalui Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari SK Bupati Aceh Utara Nomor 360/191/2026, tentang penetapan calon penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kerusakan rumah di lapangan.
“Bantuan yang diajukan merupakan hasil verifikasi dan validasi terhadap rumah rusak akibat banjir tahun 2025, dengan jumlah total 4.043 unit,” ujar Bupati Aceh Utara kepada Serambinews.com, kemarin.
Baca juga: Huntara Belum Jelas Kapan Dilanjutkan, 4 KK Penyintas Banjir di Baktiya Aceh Utara Masih Mengungsi
Berdasarkan dokumen pengajuan Pemkab Aceh Utara, rincian usulan bantuan stimulan tahap II adalah sebagai berikut:
Untuk kategori rumah rusak berat, Pemkab Aceh Utara mengusulkan bantuan untuk 866 unit rumah, masing-masing sebesar Rp 60 juta, dengan total anggaran mencapai Rp 51,96 miliar.
Kategori ini mencakup rumah yang mengalami kerusakan pada struktur utama sehingga tidak dapat dihuni tanpa dilakukan pembangunan ulang.
Sementara itu, untuk rumah rusak sedang diusulkan sebanyak 1.685 unit, dengan nilai bantuan Rp 30 juta per unit, sehingga total anggarannya mencapai Rp 50,55 miliar.
Adapun untuk rumah rusak ringan, jumlah yang diusulkan sebanyak 1.492 unit, masing-masing memperoleh bantuan Rp 15 juta, dengan total anggaran Rp 22,38 miliar.
Dengan demikian, keseluruhan usulan bantuan stimulan tahap II tersebut berjumlah Rp 124.890.000.000.
Baca juga: Jadup untuk Penyintas Banjir di Aceh Utara yang Dijanjikan Pemerintah Belum Disalurkan
Bupati Ismail menegaskan bahwa pengajuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan pascabencana bagi masyarakat.
“Ini adalah bagian dari kehadiran pemerintah untuk memastikan warga yang terdampak banjir dapat segera kembali memiliki hunian yang layak dan aman,” ujarnya.
Pemkab Aceh Utara juga terus berkoordinasi dengan BNPB agar proses pencairan anggaran dapat dipercepat.
Selain itu, verifikasi lanjutan untuk calon penerima bantuan berikutnya tetap dilakukan guna memastikan bahwa penyaluran bantuan tepat sasaran.
Dengan dukungan pemerintah pusat melalui BNPB, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban banjir di Aceh Utara dapat berjalan lebih cepat, sehingga masyarakat dapat kembali pulih setelah bencana yang melanda pada akhir 2025 lalu.(*)