BANJARMASINPOST.CO.ID- Upaya memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia memasuki babak baru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menuntaskan empat agenda besar reformasi transparansi.
Langkah ini bukan sekadar pembenahan administratif. Reformasi tersebut menjadi bagian penting dari strategi Indonesia untuk meningkatkan posisi di mata investor global, termasuk dalam penilaian penyedia indeks dunia seperti MSCI.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, penyelesaian empat agenda ini merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang telah berjalan sejak awal 2026.
"Salah satu perubahan utama adalah dibukanya akses data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik. Kebijakan ini memberi transparansi lebih besar bagi investor dalam membaca struktur kepemilikan emiten," katanya.
Baca juga: Semakin Menjadi Pilihan Masyarakat, Sektor Pasar Modal di Kalsel Terus Meningkat
Tak hanya itu, pasar modal Indonesia kini juga menerapkan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).
Informasi ini membantu investor mengidentifikasi saham dengan kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi.
Di sisi data, KSEI melakukan lompatan signifikan dengan memperluas klasifikasi investor menjadi 39 kategori. Ini membuat peta investor menjadi jauh lebih detail dan informatif.
Perubahan lain yang cukup krusial adalah kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen. Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan likuiditas perdagangan saham.
Transparansi juga diperkuat melalui pengaturan data pemilik manfaat bagi pemegang saham besar. Meski tidak seluruhnya dibuka ke publik, akses tetap tersedia bagi pihak berkepentingan.
Hasan menegaskan bahwa seluruh agenda yang diajukan kepada penyedia indeks global telah rampung sesuai target.
Langkah berikutnya, OJK akan aktif menjalin komunikasi dengan investor global untuk menyerap masukan dan memperkuat kepercayaan pasar.
Menariknya, sejumlah kebijakan yang diterapkan dinilai tidak hanya setara, tetapi juga melampaui praktik di beberapa negara lain dalam hal transparansi data.
"Dengan reformasi ini, pasar modal Indonesia bisa menjadi lebih likuid dan efisien dalam pembentukan harga saham," harap Hasan.
Efek dominonya, kepercayaan investor diproyeksikan meningkat, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.
Di tingkat implementasi, BEI telah lebih dulu menyesuaikan Peraturan Nomor I-A yang mulai berlaku akhir Maret 2026.
Aturan baru tersebut mengatur ulang definisi free float, mekanisme IPO, hingga klasifikasi saham secara lebih komprehensif.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menyelaraskan pasar Indonesia dengan standar internasional.
BEI juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan kewajiban pelaporan dan pengembangan kapasitas manajemen.
Untuk memastikan kesiapan pelaku pasar, BEI menjalankan berbagai program sosialisasi, mulai dari roadshow hingga pendampingan langsung.
Baca juga: Kalsel Punya Potensi Besar, Mahasiswa di Banjarbaru Dibekali Literasi Pasar Modal Syariah
Sementara itu, integrasi data antara BEI dan KSEI menghadirkan informasi kepemilikan saham yang lebih transparan dan mudah diakses.
Di luar reformasi transparansi, OJK juga mendorong inovasi produk seperti ETF berbasis emas serta program investasi ritel untuk memperluas partisipasi masyarakat.
OJK menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. Hingga Maret 2026, ratusan pelaku pasar telah dikenai sanksi sebagai bentuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)