SMPN 24 Kota Malang Terapkan Sistem Titip HP di Kelas, Cara Cegah Penyalahgunaan Gawai
Alga W April 06, 2026 08:14 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM - Upaya menekan penyalahgunaan gawai di kalangan pelajar dilakukan serius oleh SMPN 24 Kota Malang. 

Sekolah ini menerapkan aturan tegas berupa kewajiban siswa mengumpulkan gawai setiap hari sebelum pembelajaran dimulai.

Baca juga: 41 Pedagang Pasar Pojok Direlokasi Imbas Pembangunan Polsek Ngantru, Dibangunkan Penampungan

Pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah ini telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2026 tentang penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah.

Kebijakan untuk mengumpulkan gawai di SMPN 24 kota Malang tersebut sudah menjadi budaya di lingkungan sekolah.

"Jadi sejak awal anak-anak sudah terbiasa," kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Anggi Pratama, saat ditemui TribunJatim.com pada Senin (6/4/2026).

"Begitu masuk kelas, tanpa disuruh pun mereka langsung mengumpulkan handphone di tempat yang sudah disediakan," imbuhnya.

Gawai milik siswa baru boleh diambil ketika guru memang membutuhkan perangkat tersebut untuk mendukung pembelajaran. 

Di luar itu, gawai tetap disimpan agar siswa fokus belajar.

Tak hanya membatasi penggunaan, sekolah juga memberikan edukasi terkait bahaya dunia digital.

Pihak sekolah menggandeng kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan pemahaman kepada siswa.

Menurut Anggi, materi yang diberikan tak hanya soal narkotika.

Tetapi juga penyalahgunaan media digital, termasuk konten berbahaya hingga manipulasi kata-kata di dunia siber.

"Anak-anak itu diberi pemahaman bagaimana bahaya dunia siber, termasuk konten yang bisa mempengaruhi psikologis mereka," jelasnya.

Meski sudah ada aturan, pihak sekolah mengakui masih ada siswa yang mencoba melanggar dengan tidak mengumpulkan HP.

Maka dari itu, razia mendadak rutin dilakukan.

Jika kedapatan melanggar, sanksinya cukup tegas. 

HP siswa bisa langsung disita dalam jangka waktu tertentu, bahkan orang tua harus datang ke sekolah untuk mengambilnya.

"Kalau dalam satu kelas banyak yang melanggar, bisa satu kelas kami sita semua. Ini supaya ada efek jera," tegasnya 

Baca juga: Talud Telaga Ngebel Sepanjang 15 Meter Nyaris Ambrol, Bunda Lisdyarita Siapkan Solusinya

Dalam kasus tertentu, penanganan dilakukan lebih ketat.

Anggi mencontohkan, pernah ada siswa yang memiliki dua gawai.

Salah satunya digunakan untuk aktivitas media sosial hingga akhirnya diretas dan memunculkan konten tidak pantas.

Sekolah langsung mengambil tindakan cepat dengan menghapus akun serta menyita gawai tersebut hingga siswa naik kelas.

"Ponselnya itu kami pegang dan dipantau terus. Ini juga melibatkan orang tua untuk pengawasan di rumah," katanya.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah.

Guru juga berkoordinasi dengan orang tua melalui grup WhatsApp untuk memantau aktivitas siswa, termasuk memastikan mereka tidak aktif di malam hari.

"Kalau jam 11 malam masih terlihat online, biasanya langsung kami ingatkan dan orang tua juga kami kabari," jelasnya.

Terkait penggunaan media sosial, sekolah mengacu pada aturan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 15 tahun memiliki akun. 

Meski belum bisa mengontrol secara penuh, pihak sekolah terus memberikan imbauan kepada siswa.

"Kami terus mengingatkan bahwa usia mereka belum diperbolehkan memiliki media sosial," ungkapnya.

Gawai disimpan

Sementara itu, Cantrika Wiguna siswa kelas 7 menyampaikan, bahwa ponsel yang ia bawa selalu dikumpulkan sebelum jam belajar dimulai.

Gawai baru bisa dipakai, seandainya ada pelajaran yang membutuhkan untuk menggunakan gawai.

"Kalau gurunya menyuruh menggunakan gawai, ya nanti gawainya dikembalikan. Setelahnya nanti dikumpulkan kembali," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.