Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Jumlah perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep, Madura, yang mencapai ratusan diduga menjadi salah satu faktor maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut, Senin (6/4/2026).
Sepanjang tahun 2025, tim gabungan menemukan sebanyak 28.392 batang rokok ilegal yang dijual bebas di sejumlah toko kelontong di Kota Keris.
Namun demikian, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dinilai masih terbatas.
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya melakukan pengawasan satu kali dalam setahun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama tim gabungan dan dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan, pengawasan rokok ilegal memang menjadi bagian dari tugas institusinya, khususnya dalam kegiatan pemantauan yang didukung DBHCHT.
"Kami biasanya melakukan pengawasan bersama tim gabungan," kata Wahyu Kurniawan Pribadi, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan lebih difokuskan pada peredaran di tingkat penjual, seperti toko kelontong dan sejenisnya.
Sementara untuk pengawasan terhadap pabrikan, menjadi kewenangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura.
Baca juga: Rokok Ilegal Merek ES Beredar di Sumenep, Bea Cukai Minta Warga Aktif Melapor
"Kami hanya melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal. Untuk pabrikan, itu bukan ranah kami," terangnya.
Menurut Wahyu, kegiatan pemantauan dilakukan di sejumlah desa di berbagai kecamatan dengan melibatkan Bea Cukai Madura, TNI, Polri, serta kejaksaan.
"Hasil kegiatan kami sampaikan ke Bea Cukai Madura. Tahun lalu ditemukan 28.392 batang rokok ilegal yang dipasarkan," tegasnya.
Baca juga: Satu Keluarga Asal Jombang Disekap di Bangkalan Gara-gara Utang Rp 25 Juta dalam Bisnis Rokok Ilegal
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin menilai, pengawasan rokok ilegal seharusnya tidak hanya menyasar penjual di tingkat bawah.
Ia mendorong agar pengawasan juga menyentuh pabrikan yang diduga menjadi sumber produksi rokok ilegal.
"Kami ingin pemeriksaan tidak hanya di toko kelontong, tetapi juga pabrikan yang memproduksinya harus diawasi dan diperiksa," katanya.