Dorong Akses Air Bersih, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Harmonisasi Raperda Sistem Penyediaan Air Minum
Mochamad Dipa Anggara April 06, 2026 09:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DK Jakarta) melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Aula B Kanwil Kemenkum DK Jakarta, pada Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, PAM JAYA, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil.

Dalam rapat, pemrakarsa menyampaikan bahwa pembentukan Raperda SPAM dilandasi tiga aspek utama.

Secara filosofis, penyediaan air minum merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi.

Secara sosiologis, masih terdapat keterbatasan akses layanan air minum perpipaan di DKI Jakarta serta tingginya ketergantungan masyarakat terhadap air tanah.

Sementara secara yuridis, regulasi yang ada dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan kebutuhan hukum.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menegaskan bahwa Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan memiliki urgensi tinggi dalam pemenuhan hak dasar masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan pengaturan kewenangan penyelenggaraan SPAM, baik oleh BUMD, UPTD, kelompok masyarakat, maupun badan usaha.

Perwakilan PAM JAYA menyampaikan bahwa secara kelembagaan layanan telah menjangkau seluruh wilayah DKI Jakarta, namun Raperda ini tetap diperlukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang belum terlayani serta memperkuat layanan ke depan.

Dalam forum juga ditegaskan bahwa pengaturan dalam Raperda tidak dimaksudkan untuk privatisasi air, melainkan memperkuat peran BUMD dalam meningkatkan cakupan pelayanan air minum.

Selain itu, pembahasan juga mencakup perlunya membuka ruang pengaturan bagi keterlibatan pihak lain dalam kondisi keterbatasan layanan, termasuk pengelola kawasan permukiman yang memiliki sistem penyediaan air minum mandiri.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal secara mendalam.

Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa draf Raperda masih memerlukan penyempurnaan substansi guna memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan implementasi di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan penyempurnaan terhadap substansi dan rumusan pasal dengan mengakomodasi masukan seluruh pemangku kepentingan sebelum melanjutkan proses harmonisasi pada tahap berikutnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.