TRIBUNMANADO.CO.ID - Vicky Katiandagho mengungkapkan perkiraan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan yang sempat ditanganinya saat menjadi Kanit Tipikor di Polres Minahasa.
Proyek pengadaan tas ramah lingkungan ini milik Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa tahun 2020.
Kasus ini diselidiki oleh Vicky katiandagho di zaman bupati periode sebelumnya.
Vicky mengatakan pengadaan tas ramah lingkungan di Dinas PMD sudah dilakukan penyelidikan semenjak tahun 2020-2021 dan sudah beberapa Hukum Tua yang dimintai keterangan.
“Baru sekitar dua minggu saya sudah periksa sekitar 40 saksi, jadi waktu penyelidikan berjalan cepat,” ujarnya kepada Tribun Manado, saat ditemui di kafenya, Senin (6/4/2026).
Vicky mengungkapkan dalam kasus ini diperkirakan kerugian negara capai Rp 2 miliar.
“Itu hitungan kotor saya waktu itu,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan penyaluran tas ramah lingkungan ini dilaksanakan oleh pihak ketiga kepada Hukum tua di 227 Desa di Kabupaten Minahasa.
“Sehingga waktu itu kita minta keterangan dari para hukum tua,” tuturnya.
Dia menambahkan sayangnya pada saat gencar-gencarnya melakukan penyidikan dirinya di mutasi ke Polres Kepulauan Talaud.
Vicky mengatakan perpindahan secara tiba-tiba tersebut itu diduga memiliki kaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan yang sebelumnya ditanganinya di Polres Minahasa.
Padahal selama proses penanganan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Benar ada kaitannya dengan kasus yang saya tangani sehingga di mutasi ,” ujarnya.
Menurutnya, ada intervensi dari luar dalam kasus yang sementara ia tangani ini.
“Ada ada intervensi, cuma saya belum bisa sampaikan nanti ada waktunya,” tuturnya.
Kata Vicky, kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran pemerintah, sehingga perlu ditangani secara profesional dan transparan.
Dalam proses penyelidikan, tim telah berupaya mengungkap fakta-fakta yang ada, termasuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Bahkan dalam seminggu sudah ada 40 saksi hukum tua yang telah ia periksa di Polres Minahasa.
“Cuma karena sudah di mutasi jadi kasus ini saya lepas,” pungkasnya.
(Tribunmanado.co.id/Fer)