Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang menyiapkan sejumlah regulasi untuk mengatasi fenomena pelajar membawa sepeda motor ke sekolah.
Regulasi ini untuk melindungi pengendara dari potensi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan minimnya pengetahuan pelajar tentang tata tertib di jalan raya.
“Fenomena ini terjadi di semua daerah, harus diawasi bersama agar tidak menimbulkan kerugian materi dan jiwa,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang AKP Hendra Sukmana, Senin (6/4/2026).
Secara aturan pelajar dilarang membawa kendaraan karena masih belum memenuhi persyaratan usia.
Namun menyadari terbatasnya alat transportasi dari rumah ke sekolah, membuat sebagian orang tua terpaksa memberikan sepeda motor untuk memudahkan akses ke sekolah.
Dilematis ini akan diatasi polisi dengan membangun komunikasi dengan pihak sekolah.
Dalam waktu dekat polisi akan menemui unsur pendidik untuk memberikan pemahaman aturan berkendara di lingkungan sekolah.
“Kebetulan sudah saya terapkan di Subulussalam dan di Singkil, nanti ada guru piket di gerbang sekolah yang mengawasi kelengkapan berkendara murid, seperti helm dan kondisi kendaraan yang harus layak,” ungkapnya.
Hendra mengakui peran keluarga dan sekolah sangat penting untuk memberikan edukasi berlalu-lintas kepada anak usia sekolah tingkat remaja.
Sikap ini sangat penting melindungi generasi muda Aceh Tamiang dari ancaman kecelakaan maut di jalan raya. (*)
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh 6–8 April 2026, Aceh Selatan Diprediksi Hujan