PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang membuka pendaftaran calon ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) pada 6-10 April 2026.
Adapun proses pemilihan ketua RT dan RW di Pangkalpinang ditargetkan rampung pada akhir April 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengatakan jadwal pendaftaran calon ketua RT/RW tersebut disusun dan disepakati dalam rapat koordinasi bersama camat dan lurah yang berlangsung Senin (6/4/2026).
"Untuk pendaftaran dimulai tanggal 6 sampai 10 April. Kita belum tahu seberapa banyak yang akan mendaftar, tetapi harapannya makin banyak kandidat makin baik. Jadi masyarakat punya banyak pilihan," kata Mie Go kepada awak media usai rapat koordinasi bersama camat dan lurah se-Pangkalpinang dalam rangka persiapan pemilihan ketua RT dan RW.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menentukan kualitas kepemimpinan di tingkat RT/RW.
Dengan banyaknya calon yang mendaftar, diharapkan proses demokrasi di tingkat paling bawah tersebut dapat berjalan lebih kompetitif dan sehat.
Dari sisi anggaran, Mie Go memastikan seluruh kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW telah disiapkan di masing-masing kelurahan.
"Insyaallah bisa mengakomodir pelaksanaan pemilihan RT dan RW. Kisaran anggaran antara Rp15 juta sampai Rp18 juta per kelurahan," ujarnya.
Terkait mekanisme pemilihan, Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan fleksibilitas kepada masing-masing wilayah untuk menentukan metode yang paling sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dua metode yang disepakati yakni pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan sistem door to door.
Menurut Mie Go, dua opsi tersebut diberikan dengan mempertimbangkan karakteristik warga di tiap RT.
Ia menyebut, ada warga yang kemungkinan lebih memilih datang ke TPS, tetapi ada juga yang terkendala waktu atau kesibukan untuk datang ke TPS.
“Karena itu, kita berikan opsi. Lurah dan tim di lapangan yang paling memahami kondisi wilayahnya," katanya.
Namun demikian, Mie Go mengingatkan bahwa setiap metode memiliki tantangan tersendiri.
Sistem door to door, misalnya, dinilai lebih fleksibel, tetapi berpotensi menemui kendala jika warga tidak berada di tempat saat didatangi.
"Kalau door to door, bisa jadi orangnya tidak ada di rumah, itu bisa menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, kalau TPS, masyarakat harus meluangkan waktu untuk datang. Jadi ini akan dikaji oleh tim di masing-masing wilayah," tutur Mie Go.
Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan seluruh proses pemilihan ketua RT/RW rampung pada minggu ketiga atau minggu keempat April 2026.
Setelah itu, para ketua RT/RW yang terpilih akan mengikuti pembekalan.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin atau yang akrab disapa Udin meminta agar persyaratan administrasi bagi calon ketua RT/RW tidak memberatkan pada tahap awal pendaftaran.
Menurutnya, beberapa dokumen seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat kesehatan dapat dilengkapi setelah calon dinyatakan terpilih.
"Kalau semua diminta di awal, nanti akan menyulitkan. Apalagi kalau pendaftarnya banyak, antrean panjang. Jadi kelengkapan yang cukup menyulitkan bisa menyusul setelah terpilih," kata Udin, Senin (6/4/2026).
Udin juga menyebutkan, aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) pada prinsipnya diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon pengurus RT maupun RW, namun dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi secara ketat.
Salah satu ketentuannya adalah tidak mencalonkan diri di wilayah kelurahan tempat yang bersangkutan bertugas.
"ASN, PPPK, dan PJLP boleh mencalonkan diri, tetapi tidak di kelurahan tempat mereka bekerja. Ini untuk menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan," ujar Udin.
Ia menyebut aturan tersebut dirancang untuk tetap memberikan ruang partisipasi bagi aparatur, namun tetap menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat.
"Ini penting untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan di masyarakat," katanya.
Terkait mekanisme pemilihan ketua RT/RW, Pemerintah Kota Pangkalpinang menekankan prinsip kesederhanaan dan keadilan melalui sistem satu kartu keluarga (KK) satu suara.
"Kita buat sederhana saja, satu KK satu suara. Ini untuk memastikan keadilan dan mencegah potensi penyalahgunaan," ujar Udin.
Meski demikian, ia memastikan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan di lapangan.
Jika kepala keluarga berhalangan, hak suara dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih dalam satu KK. (t2)