PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan pria berinisial F (40) sebagai tersangka dalam kasus 13 ton balok timah yang hendak diselundupkan ke luar Pulau Bangka.
F merupakan sopir truk yang mengangkut balok timah tersebut.
"Sementara ini, kita tetapkan tersangka baru sopir truk berinisial F Kamis (2/4/2026) kemarin. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lain," ujar Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama saat dikonfirmasi Bangka Pos, Senin (6/4/2026).
Adapun barang bukti 13 ton balok timah, lanjut Singgih, sudah dititipkan di PT Timah Tbk untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Untuk barang bukti sudah kita titipkan, beratnya sebanyak 13 ton dan sudah kita lakukan penimbangan terhadap barang bukti," ujarnya.
Singgih kembali menyebutkan, pihaknya masih memburu pelaku lain untuk mengetahui asal-usul balok timah yang diamankan anggota Tipidter Satreskrim Polresta Pangkalpinang tersebut.
"Masih kita terus kembangkan lagi. Nanti ada perkembangan akan kita sampaikan kembali terkait asal usul balok timah," kata Singgih.
Sebelumnya, anggota Tipidter Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menggagalkan penyelundupan belasan balok timah dengan berat sekitar 13 ton, Rabu (1/4/2026).
Belasan balok timah tersebut dimuat ke dalam sebuah truk dengan nomor polisi A 9597 B.
Balok-balok timah itu diletakkan di dalam bak truk dan ditutupi dengan tumpukan kardus serta terpal.
Saat hendak melakukan perjalanan ke luar Pulau Bangka, truk bermuatan balok timah tersebut dihentikan oleh anggota Tipidter Satreskrim Polresta Pangkalpinang di Jalan M Saleh Zainudin, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Rabu (1/4/2026).
Setelah diamankan, truk beserta barang bukti balok timah dan sang sopir digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang.
Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Max Mariners saat dikonfirmasi Bangka Pos melalui sambungan telepon, Jumat (3/4/2026) sore, membenarkan pihaknya mengamankan sekitar 13 ton balok timah tersebut.
"Iya, kita ada mengamankan itu (balok timah), masih dalam proses penyidikan dan kita sudah melakukan penyitaan juga dengan jumlah 13 ton lebih," kata Max.
Selain mengamankan barang bukti berupa balok timah, Polresta Pangkalpinang juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Diamankan di Jalan Kampak pada saat dibawa. Yang diperiksa atau diambil keterangan baru ada tiga orang yaitu saksi-saksi saat penangkapan," ujar Max. (v1)