Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Helena Vera Otto (92), warga negara asing (WNA) asal Jerman, yang menjadi korban kebakaran rumah di Pesisir Barat, Lampung, dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.
Pemakaman dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat pada Senin (6/4/2026).
Helena menjadi korban meninggal dunia setelah kebakaran melanda rumah tempatnya tinggal pada Senin dini hari.
Proses pemakaman dilakukan di setelah pihak keluarga bermusyawarah dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Peratin (kepala desa) Pekon Kampung Jawa, Rudianto, mengatakan bahwa keputusan pemakaman diambil setelah keluarga menyatakan telah mengikhlaskan musibah tersebut.
Baca juga: Rumahnya Terbakar, Nenek Asal Jerman Meninggal, Damkar Sempat Kaget Dapat Informasi
"Korban dimakamkan di tempat pemakaman umum di sini berdasarkan kesepakatan pihak keluarga dan juga koordinasi dengan semua pihak terkait," ujarnya, Senin.
Berdasarkan keterangan warga, saat kebakaran terjadi korban diketahui sedang tertidur di dalam kamar.
Rumah tersebut merupakan milik besannya, Astari, yang akrab disapa Uak Ogan.
"Menurut informasi masyarakat, korban saat itu sedang tidur. Kamar tempat beliau beristirahat terpisah dari bangunan utama dalam satu area rumah," jelasnya.
Kebakaran yang diduga dipicu korsleting listrik itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 04.14 WIB.
Petugas pemadam kebakaran dibantu warga setempat berhasil memadamkan api sekitar pukul 05.00 WIB.
Sementara itu, Yunani, menantu korban, mengaku pihak keluarga tidak mengetahui secara pasti penyebab awal kebakaran.
Ia menyebut api sudah dalam kondisi besar saat pertama kali diketahui.
"Kami bangun sekitar pukul 03.30 WIB, tiba-tiba api sudah membesar. Kami tidak mengetahui secara pasti bagaimana awal kebakaran itu terjadi," katanya.
Menurut Yunani, korban yang akrab disapa "oma" meski telah berusia lanjut, kondisinya masih cukup sehat untuk beraktivitas secara mandiri.
Namun, ia mengakui bahwa korban memang telah mengalami penurunan daya ingat dan pendengaran akibat usia.
Ia juga mengungkapkan bahwa korban telah cukup lama tinggal di Pesisir Barat bersama keluarga, dengan status masih sebagai warga negara Jerman dan menggunakan izin tinggal sementara di Indonesia.
"Nanti pada November 2026 genap dua tahun beliau tinggal di sini dengan izin tinggal sementara," ujarnya.
Pihak keluarga telah menghubungi anak kandung korban yang berada di Jerman untuk menyampaikan kabar duka.
Keluarga di luar negeri disebut telah menerima dan mengikhlaskan kejadian tersebut.
Keluarga juga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah korban karena meyakini kematian terjadi akibat musibah kebakaran.
"Berdasarkan musyawarah keluarga, kami sepakat menolak autopsi dan langsung memakamkan korban di sini," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)