Kabur Usai Tusuk Saudara Pakai Obeng, Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku di Aceh
Truly Okto Hasudungan Purba April 07, 2026 01:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Medan Tembung menangkap Zulham Efendi, warga Desa Tembung, Deliserdang. Pelaku berusia 35 tahun itu dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah sebelumnya kabur ke wilayah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Dirinya menjelaskan, penangkapan Zulham, atas adanya Laporan Polisi nomor 363/III/2026, tanggal 24 Maret 2026, atas nama pelapor Ahmad Fadillah.

"Kasusnya adalah kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban. Pelaku kita amankan setelah sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada Rabu (1/4)," ujar Ras Maju, di Polsek Medan Tembung, Senin (6/4).

Dijelaskan Ras Maju, dalam kasus ini Zulham dilaporkan melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban yakni Isak (55) meninggal dunia. Katanya, dalam aksinya pelaku melakukan penganiayaan dengan menusuk korban menggunakan obeng yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh pelaku. "Korban ditikam sebanyak tiga kali. Pertama di bagian punggung sebelah kiri masuk ke dalam, kemudian pada kedua paha korban," katanya.

Ras Maju mengatakan, kronologis kasus ini bermula pada Senin (23/3) lalu, di mana pelaku dan korban terlibat cekcok di sebuah kafe di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat cekcok, keduanya terlibat aksi saling serang namun nahas pelaku yang telah membawa sebuah obeng langsung menusuk korban hingga membuatnya tersungkur.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui antara pelaku dan korban ternyata masih terikat hubungan keluarga. Tim Polsek Medan Tembung yang mendapatkan laporan, selanjutnya langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP awal.  "Setelah kita olah TKP, kemudian korban kita bawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk lakukan autopsi, kemudian kita melakukan lidik untuk kejadian tersebut," ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Medan Tembung berkoordinasi dengan keluarga pelaku untuk segera menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian. Namun, karena pelaku melarikan diri selanjutnya Polsek Medan Tembung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi pelaku telah kabur ke wilayah Aceh.

Baca juga: Nama Ketua Partai Demokrat Sumut Disebut di Sidang Korupsi DJKA

Setelah dilakukan penyelidikan selama satu pakan, akhirnya Ras Maju dan anggotanya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (1/4) kemarin. Di mana, dalam pelariannya pelaku bersembunyi di suatu wilayah dengan beraktivitas sehari-hari sebagai pekerja penjemur kopi.

"Kita bersama dengan Polres Bener Meriah Polda Aceh, kita bekerja sama dengan Satreskrim, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang menjemur kopi, tepatnya di Kelurahan Bener Meriah Utara, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh," ungkapnya.

Setelah ditangkap, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Kota Medan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Medan Tembung. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 459 juncto 458 juncto 467 juncto 466 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (mns/Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.