TRIBUNBATAM.id - Tragedi berdarah terjadi di depan Bengkel Motor Adi Jaya, Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu 4 April 2026 dini hari.
Seorang pria berinisial MB (47) tewas ditikam menggunakan obeng oleh pelaku berinisial ESP (44).
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pembunuhan dan mentetapkannya sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan.
Iptu Adi lantas mengungkap motif pembunuhan ternyata karena pelaku cemburu terhadap mantan kekasihnya.
Tersangka ternyata tidak senang karena korban sering terlihat berada di rumah kontrakan mantan pacarnya.
“Pelaku sebelumnya sudah memperingatkan korban agar jangan mendekati atau berada di tempat kontrakan mantan pacar pelaku,” ujar Iptu I Gede Adi, pada Senin 6 April 2026.
Detik-detik Pembunuhan
Iptu Adi jgua membeberkan detik-detik pembunuhan keji yang dilakukan ESP tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian bermula pada Senin 30 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.
ESP mendatangi rumah mantan kekasihnya dan mendapati korban sedang duduk berdua di depan warung kontrakan tersebut.
Setelah itu, ESP menegur korban supaya tidak mendekati mantan kekasihnya.
Lalu ESP pergi untuk kembali bekerja di bengkel.
Ternyata korban MB datang ke bengkel tempat pelaku bekerja bersama seorang temannya bernama Alfian, pada Sabtu 4 April 2026, sekitar pukul 01.02 WITA.
Hingga akhirnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Nurul Izza Sempat Ancam sang Adik, Mayat Korban Dibungkus Plastik di Soppeng
Situasi berubah mencekam saat Alfian ikut campur dengan menarik kerah baju ESP dan memukul kepalanya.
Merasa terdesak, ESP mengambil sebuah obeng dari dalam bengkel dan menyerang balik.
Iptu Gede Adi menjelaskan pelaku awalnya melukai lengan Alfian sebelum akhirnya mengalihkan serangan kepada korban MB yang saat itu mencoba melerai.
“Pelaku menyerang saksi hingga luka, kemudian korban mendekat berusaha memisahkan,” kata dia.
“Saat itulah pelaku menikam kepala bagian kiri korban dengan obeng hingga korban terjatuh ke belakang dan kepala belakangnya membentur pinggiran beton trotoar,” sambungnya.
Tim Opsnal Polsek Kuta segera bergerak ke lokasi setelah menerima informasi penganiayaan tersebut.
Petugas langsung meringkus ESP di dalam bengkel tanpa perlawanan.
Korban MB sempat dilarikan ke Rumah Sakit Murni Teguh dan mendapatkan perawatan intensif sejak pukul 02.00 WITA.
Namun, luka serius di kepala membuatnya tak tertahan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 WITA.
“Keterangan dokter menunjukkan korban mengalami memar pada dahi kiri dan diduga kuat mengalami pendarahan hebat pada bagian dalam kepala,” beber Iptu Adi.
Meski penyidik telah menyarankan autopsi menyeluruh untuk memastikan penyebab pasti kematian, pihak keluarga korban yang berada di Malang, Jawa Timur, menolak prosedur tersebut.
Keluarga hanya mengizinkan autopsi dilakukan terbatas pada bagian kepala korban saja.
Saat ini, ESP telah resmi ditahan di Polsek Kuta dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Polisi juga telah mengamankan satu obeng yang digunakan pelaku sebagai barang bukti utama dalam kasus ini,” pungkasnya.
(TribunBatam.id)