TRIBUNBATAM.id - Pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat kisaran 9 sampai 13 persen. Kenaikan ini sebagai imbas melonjaknya harga avtur akibat perang di Timur Tengah.
Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket penerbangan domestik berada di kisaran 9 hingga 13 persen, sebagai kompromi antara tekanan biaya operasional maskapai dan daya beli masyarakat.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Lonjakan avtur merupakan imbas perang Amerika-Israel vs Iran.
Airlangga mengatakan, tren kenaikan harga avtur terjadi secara global. Di sejumlah negara, harga avtur bahkan sudah lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
"Di berbagai negara sudah menaikkan harga avtur, yaitu di Thailand angkanya di angka Rp 29.518, Filipina Rp 25.326. Per hari ini kita lihat di Bandara Soekarno-Hatta, itu harga avtur per 1 April kemarin sudah Rp 23.551 per liter," tutur Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Penyesuaian harga avtur di dalam negeri perlu dilakukan agar tidak menimbulkan disparitas harga dengan negara lain.
Jika harga avtur Indonesia terlalu rendah, maskapai asing berpotensi memanfaatkan selisih tersebut untuk keuntungan operasional.
Pemerintah telah memandang, kenaikan harga avtur ini akan berdampak signifikan terhadap struktur biaya maskapai.
Sebab komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan. Artinya, setiap kenaikan harga bahan bakar akan langsung menekan kinerja maskapai.
Sebagai respons, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat agar tetap terjangkau masyarakat.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menaikkan fuel surcharge menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler.
Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10 persen, sementara propeler 25 persen.
Dengan kebijakan baru tersebut, kenaikan untuk pesawat jet mencapai sekitar 28 persen, sedangkan propeler naik sekitar 13 persen.
Meski demikian, pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap terkendali.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penetapan kenaikan fuel surcharge tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan masukan dari pelaku industri penerbangan.
"Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik. Sehingga kami dapat menetapkan kenaikan fuel surcharge menjadi 38 persen," tutur Dudy dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Langkah tersebu merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.
Selain penyesuaian fuel surcharge, pemerintah juga memberikan insentif tambahan untuk meringankan beban maskapai. Salah satunya adalah penghapusan bea masuk suku cadang pesawat.
Dudy menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan atas kebijakan tersebut. Menurutnya, penghapusan bea masuk diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai ke depan.
"Dengan pengurangan atau penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional maskapai penerbangan nasional kita," ungkapnya.
Pemerintah pun berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat serta pelaku industri aviasi, mengingat kondisi global yang sedang menekan biaya operasional sektor penerbangan.
"Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan juga para pelaku industri aviasi atau industri penerbangan," imbuh Dudy.(*)