Peran 3 Tersangka Kurir 2 Kg Sabu dan 5.051 Butir Pil Ekstasi yang Ditangkap di Jambi
Suci Rahayu PK April 07, 2026 11:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Misteri pemilik narkotika jenis sabu yang dibawa 3 warga Riau di Jambi belum terpecahkan.

Ketiganya yakni RL, RT, dan SA ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi di salah satu hotel kawasan Lebak Bandung, Kota Jambi, pada Sabtu (4/4/2026) kemarin.

Dari ketiganya polisi menemukan 2 Kg sabu dan 5.051 butir ekstasi.

Namun pengakuan ketiganya, awalnya mereka membawa 5 Kg sabu namun 3 Kg sudah diantarkan kepada seseorang di Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakanndari tangan ketiga tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.

"Ditemukan barang bukti berupa satu buah tas sandang yang berisi dua paket besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram dan 50 bungkus besar pil ekstasi dengan total 5.051 butir," jelas AKP Tito Al Hafezt, Senin (6/4/2026).

Baca juga: 12 Pejabat Eselon III dan Pengawas Pemprov Jambi Dilantik, Didominasi Rotasi

Baca juga: Gaji Tak Dibayar 6 Bulan, Perangkat Desa Batang Hari Ngadu ke DPRD Provinsi Jambi

Lantas apa perannya?

Peran 3 pelaku yakni RL, RT, dan SA pada pengiriman dan penyimpanan narkotika itu?

Hasil penyelidikan RL mengaku mendapat perintah dari S untuk menjemput 5 Kg sabu dan 5.051 pil ekstasi dari Pekanbaru.

Dua jenis barang haram itu akan diedarkan ke wilayah Jambi dan Palembang.

Sampai di Kota Jambi, RL menyerahkan 3 Kg sbau kepada seseorang yang tidak dikenalnya atas perintah S.

Pelaku RL dijanjikan upah Rp20 juta untuk mengantarkan sabu dan pil ekstasi.

Pelaku RT berperan membantu RL dalam proses pengiriman narkotika.

Dia dijanjikan upah Rp6 juta, namun baru menerima Rp4 juta.

Dia mengaku ini bukan kali pertamanya menemani RT mengantar sabu.

Sementara pelaku SA mengaku tidak mengetahui keberadaan sabu dan pil ekstasi yang dibawa RL dan RT.

Dalam pemeriksaan, SA mengaku hanya diajak oleh salah satu pelaku dengan alasan bekerja untuk proyek pembangunan tower di wilayah Palembang.

Baca juga: Pemprov Jambi Lantik 12 Pejabat Eselon III dan Pengawas, Didominasi Rotasi

Pengembangan penyelidikan

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengungkap bahwa awalnya ketiga tersangka membawa narkotika sebanyak lima kilogram.

Namun, tiga kilogram di antaranya telah lebih dahulu diturunkan di Kota Jambi dan diberikan kepada seseorang yang masih dalam penyelidikan.

"Itu masih diselidiki diserahkan kepada siapa, tiga kilo sudah diturunkan dan mereka ke hotel untuk istirahat. Saat istirahat itulah kami amankan," ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu S yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Gaji Tak Dibayar 6 Bulan, Perangkat Desa Batang Hari Ngadu ke DPRD Provinsi Jambi

Baca juga: Laka Maut di Mendalo Jambi Tewaskan Pemotor, Warga: Truk Sudah 3 Hari Rusak Disitu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.