Abaikan Ultimatum Trump, Iran Tegas Tolak Proposal Gencatan AS
Hari Susmayanti April 07, 2026 11:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, TEHERAN - Proposal gencatan senjata yang diajukan oleh Amerika Serikat melalui mediator Pakistan ditolak oleh Iran.

Dalam proposal yang diajukan melalui Pakistan tersebut, Iran menolak adanya gencatan senjata sementara. 

Iran secara tegas, hanya ingin gencatan permanen.

Penolakan proposal gencatan senjata ini resmi dipublikasikan oleh media pemerintah iran, IRNA pada Senin (6/4/2026) kemarin.

“Iran telah menyampaikan kepada Pakistan responsnya terhadap proposal Amerika untuk mengakhiri perang,” tulis IRNA.

 “Iran telah menolak gencatan senjata dan menegaskan perlunya mengakhiri konflik secara definitif,” lanjut laporan itu.

Sementara itu Kepala misi diplomatik Iran di Cairo Mojtaba Ferdousi Pour menegaskan Iran hanya mau mengakhiri perang dengan AS dan Israel secara permanen.

“Kami tidak akan hanya menerima gencatan senjata,” ujar Mojtaba Ferdousi Pour.

 “Kami hanya menerima berakhirnya perang dengan jaminan bahwa kami tidak akan diserang lagi,” tegasnya.

Baca juga: Ini Strategi Jitu Iran Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur AS

 Penolakan proposal gencatan senjara itu secara tidak langsung mengabaikan ultimatum Presiden AS Donald Trump.

Iran sama sekali tidak takut dengan ultimatum yang dilayangkan oleh Trump, dimana dia mengancam akan menyerang infrastruktur penting Iran, termasuk pembangkit listrik dan jembatan jika tidak segera membuka akses pelayaran Selat Hormuz.

Perang yang telah berlangsung selama 38 hari ini dipicu oleh serangan AS dan Israel terhadap Iran, yang kemudian dibalas Teheran dengan serangan rudal ke berbagai target di Timur Tengah.

Sejumlah negara kini terus berupaya mencari solusi diplomatik untuk meredakan konflik yang semakin meluas.

Selain menolak gencatan senjata, Iran juga mengajukan sejumlah tuntutan dalam responsnya.

Menurut laporan IRNA, tuntutan tersebut mencakup penghentian konflik di kawasan, penyusunan protokol keamanan untuk pelayaran di Selat Hormuz, rekonstruksi, serta pencabutan sanksi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.