TRIBUNJOGJA.COM, PURWAKARTA - Preman kampung yang menganiaya tuan rumah acara hajatan pernikahan di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat didor oleh aparat kepolisian saat hendak kabur ke Subang.
Pelaku bernama Yogi Iskandar (38) tersebut ditembak kakinya karena memberikan perlawanan saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026).
Yogi ditangkap dua hari setelah melakukan aksi kejinya pada Sabtu (4/4/2026).
Tembakan aparat yang mengenai kaki kanan Yogi membuat preman kampung tersebut tak bisa berkutik.
Polisi membungkus luka tembak di kaki pelaku dengan menggunakan lakban.
Setelah itu pelaku langsung dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis.
Saat tiba di rumah sakit, pelaku terlihat mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari hoodie, kaos, hingga celana pendek.
Baca juga: Raih Empat Medali Emas, Sleman Hattrick Juara Umum Catur POPDA DIY 2026
Kondisi pelaku tampak mengalami luka pada bagian kaki kiri.
Meski demikian, ia tetap berada dalam pengawalan ketat petugas kepolisian saat menjalani pemeriksaan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut Yogi merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap Dadang.
"Tadi siang pada Senin (6/4), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan," ujar Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).
Selain mengamankan Yogi, polisi juga mengamankan K (35) sebagai saksi. Saat ini K masih menjalani pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.
Anom menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI (Yogi Iskandar)," kata Anom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.