TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Selain poin meminta penggantian Ketua DPRD Kaltara, Aliansi Gampar juga menuntut revisi penetapan uang makan minum DPRD Kaltara, dan mengalihkan anggarannya ke porsi pendidikan.
Hal itu disampaikan Aliansi Gampar saat gelar aksi di Kantor DPRD Tarakan, pada Senin (6/4/2026) kemarin.
Sebagai informasi, Aliansi Gampar adalah singkatan dari Gerakan Masyarakat Penggugat Amanat Rakyat, yang merupakan gabungan mahasiswa dari sejumlah organisasi eksternal dan internal kampus di Tarakan.
Anggota Komisi III DPRD Kaltara, H. Yancong, yang menerima peserta aksi Aliansi Gampar di Tarakan, buka suara.
Yancong mengatakan, mengenai tuntutan perubahan nominal anggaran konsumsi atau makan minum DPRD Kaltara, ia menyampaikan komitmennya mengubah di anggaran perubahan.
"Sudah disampaikan, nanti di anggaran perubahan.
Kita akan berubah, kita akan kurangi di anggaran perubahan," jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa Minta DPRD Kaltara Transparansi Laporan Keuangan, 6 Poin Tuntutan Segera Ditindaklanjuti
Ditanya berapa persentase perubahan yang akan dilakukan untum nominal Rp12 miliar anggaran makan minum DPRD Kaltara, Yancong menjelaskan tidak presentasi tetapi langsung angka.
"Jadi langsung bicara angka," terangnya.
Adapun nanti diubah di anggaran perubahan, karena saat ini anggaran telah diketuk dan proses berjalan.
Kemudian terkait JDIH di website DPRD Kaltara yang tak bisa diakses, Yancong turut beri tanggapan.
Hal itu kata dia, menjadi masukan yang baik untuk DPRD Kaltara.
"Iya mohon dimaafkan.
Saya kira saya juga tidak pernah buka itu website-nya itu.
DPRD kata dia, ke depan akan melakukan perbaikan, agar JDIH nanti bisa diakses untuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
"Nanti kita perbaiki.
JDIH ada, tapi tidak maksimal mungkin untuk maintanannce-nya.
Ini bagus masukannya ini," paparnya.
Terakhir disinggung terkait persoalan kader yang bermasalah dengan hukum, yakni dugaan ijazah palsu, ia menyebut sudah keluar statment Ketua DPD Gerindra Kaltara, Ibnu Saud.
"Kemarin Pak Ketua DPD sudah komentar itu.
Bahwa setelah ada keputusan inkrah baru kita akan mengambil tindakan.
Jadi saya kira bukan Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie maksudnya mau melindungi dan mengintervensi.
Bukan melindungi atau membela.
Itu saya kira tidak seperti itu. Undang-undangnya jelas kok.
Jadi nanti setelah ada keputusan inkrah, barulah partai akan mengambil langkah," jelasnya.
Apakah langkahnya PAW terhadap yang bersangkutan, nanti dilihat hasil putusan inkrah.
"Artinya langkah itu adalah PAW tentunya kalau memang terbukti.
Kalau tidak ya, pemulihan nama baik dan kembali bertugas seperti biasa," pungkasnya.
Baca juga: Breaking News Ratusan Mahasiswa Tergabung di Gampar Datangi DPRD Tarakan, Berikut 6 Poin Tuntutannya
(*)
Penulis: Andi Pausiah