Tribunlampung.co.id, Bengkulu - Ketersinggungan akibat suara geberan motor menjadi pemicu utama aksi pengeroyokan brutal yang merenggut nyawa seorang remaja asal Kabupaten Seluma di Jalan Sumber Jaya, Kota Bengkulu.
Insiden yang terjadi pada Minggu (29/3/2026) dini hari ini bermula dari kesalahpahaman antara korban berinisial DAC (18) dengan sekelompok pemuda saat korban melintasi lokasi kejadian.
Suara knalpot yang dianggap menantang tersebut memicu cekcok mulut yang dengan cepat eskalasi menjadi serangan fisik mematikan menggunakan senjata tajam.
Kronologi bermula saat DAC bersama rekannya, ANG (19), bermaksud menemui seorang kenalan perempuan di kawasan Simpang Kandis sekitar pukul 02.39 WIB.
Kehadiran mereka disambut amarah oleh para pelaku yang sedang nongkrong di pinggir jalan.
Tanpa ruang dialog yang panjang, pelaku AR (17) melayangkan pukulan dari belakang, disusul oleh AI (18) yang menghujamkan pisau ke punggung korban.
Meski sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, luka tusukan yang dalam membuat nyawa DAC tidak tertolong.
Nasib nahas juga menimpa ANG yang menjadi sasaran amuk massa di tempat yang sama.
Ia dikeroyok secara membabi buta hingga menderita luka robek di kepala, memar pada bagian mata, serta sempat jatuh pingsan di badan jalan.
Beruntung, warga sekitar segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban yang bersimbah darah ke teras warung terdekat sebelum dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis serius.
Pelarian para pelaku berakhir setelah Tim Resmob Macan Gading melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari.
Tiga pemuda berinisial DN (19), AI (18), dan AR (17) diringkus polisi di persembunyian mereka kawasan Kelurahan Kandang Mas pada Rabu (1/4/2026).
Selain menangkap para tersangka, petugas menyita sebilah pisau sepanjang 20 cm yang masih menyisakan bercak darah sebagai bukti kunci tindakan kriminal tersebut.
Atas tindakan keji itu, pihak kepolisian menerapkan Pasal 262 ayat (2) dan (4) KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dan kematian. Kombes Pol.
Rahmad Hidayat menegaskan bahwa para pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat kelam betapa fatalnya dampak dari emosi sesaat yang dipicu oleh perkara sepele di jalanan.
sumber: Tribun Bengkulu