Tribunlampung.co.id, Jawa Timur - Terungkap modus pria pelaku asusila bocah laki-laki untuk memperdaya korban agar mau masuk toilet masjid.
Dalam toilet tersebut korban dibekap hingga dicabuli oleh pelaku yang ternyata penyuka sesama jenis.
Peristiwa itu terjadi di toilet masjid Agung Gresik pada Jumat (3/4/2026) pukul 20.30 kemarin.
Kejadian tersebut terbongkar setelah rekan korban mengintip ke dalam toilet setelah curiga.
Seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun menjadi korban persetubuhan oleh pria dewasa
Korban merupakan seorang pelajar, warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Sementara itu, tersangka, seorang laki-laki berinisial AR (44), warga Kecamatan Gresik.
Kini tersangka sudah ditahan di Polres Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution menyatakan pelaku dan korban sudah saling kenal.
Keduanya kenal, karena tersangka berjualan di tempat sekolah atau ngaji korban.
Dalam melancarkan tindakan bejatnya, pelaku menggunakan modus mentraktir korban ke Warkop.
"Pelaku mengajak korban ke warkop, memberikan sejumlah uang kepada korban, korban mau mengikuti ajakan tersebut," ujar Ramadhan dalam press release di Mapolres Gresik, Rabu (6/4/2026) dikutip dari TribunJatim.com.
Saat mengajak korban untuk ke warung kopi, di tengah perjalanan pelaku beralasan ingin ke toilet masjid dan korban diminta untuk menemaninya.
Lalu pelaku menarik tangan dan membungkam mulut korban dimasukkan ke dalam kamar mandi untuk dicabuli.
Perbuatan pencabulan anak oleh pelaku dewasa yang memiliki penyimpangan seksual itu ternyata sudah dilaukan kali kedua.
Kejadian pertama, pada pertengahan bulan Maret 2026 sekitar pukul 21.00.
Kejadian Kedua, pada Jumat (3/4/2026) kemarin pukul 20.30.
Pelaku melancarkan aksinya malam hari. Karena korban diajak ngopi setelah pulang mengaji.
Pelaku memanfaatkan kerentanan korban.
Tindak pidana ini terbongkar saat pelaku melancarkan pencabulan kedua kalinya.
Perbuatan terakhir, dipergoki teman korban, yang akhirnya melaporkan peristiwa ini.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengunkpan kasus ini, seperti, satu potong kaos lengan pendek warna hitam.
Satu potong sarung warna ungu. Satu potong baju lengan panjang warna biru.
Satu potong sarung warna abu-abu motif bunga. Satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah Nopol W 5541 FG.
"Tersangka dijerat Pasal 415 KUHP huruf b, ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," tuturnya.
Kapolres memastikan, korban mendapatkan trauma healing akibat peristiwa yang menimpanya.(*)