Oleh: Risal Suaib
Anggota Bawaslu Kota Makassar dan Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap kali hajatan demokrasi digelar, isu Daftar Pemilih Tetap (DPT) selalu menjadi "kerikil dalam sepatu" bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu persoalan yang paling klasik namun pelik adalah masih ditemukannya warga yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih.
Fenomena "pemilih hantu" ini bukan sekadar ketidaksengajaan administratif, melainkan dampak dari sengkarut birokrasi, dilema ekonomi masyarakat, hingga kekakuan cara berpikir penyelenggara.
Tembok Birokrasi di Disdukcapil
Secara regulasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengadopsi sistem pasif dalam pemutakhiran data kematian.
Data seorang warga hanya akan dihapus dari sistem kependudukan jika ahli waris secara aktif mengurus Akta Kematian, baik melalui kantor fisik maupun kanal daring.
Tanpa adanya laporan resmi berupa permohonan akta, negara menganggap warga tersebut masih hidup.
Inilah pintu masuk pertama terjadinya anomali data. KPU, yang menyusun DPT berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah, akhirnya mewarisi data "warga yang belum melapor mati" tersebut ke dalam daftar pemilih.
Dilema Bansos dan Rasionalitas Kelas Bawah
Namun, masalah ini memiliki akar sosiologis yang lebih dalam dari sekadar kemalasan administratif.
Selama proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di masa non tahapan (baca: periode 2025 hingga April 2026), Komisioner KPU Kota Makassar berulang kali menyatakan adanya pola perilaku yang berbeda antar kelas sosial dalam mengurus administrasi kematian.
Bagi masyarakat menengah ke atas, Akta Kematian adalah prioritas karena menjadi syarat mutlak pembagian hak waris atau klaim asuransi.
Sebaliknya, bagi masyarakat menengah ke bawah, mengurus Akta Kematian ke Disdukcapil justru dianggap sebagai ancaman ekonomi.
Mengapa demikian? Karena penghapusan nama anggota keluarga dari Kartu Keluarga (KK) sering kali berimplikasi langsung pada terhentinya kucuran Bantuan Sosial (Bansos).
Dalam banyak kasus, keluarga lebih memilih hanya memegang Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.
Dokumen ini dianggap cukup untuk keperluan pemakaman dan lingkungan setempat, tanpa risiko kehilangan jatah bantuan dari pemerintah pusat.
Akibatnya, secara faktual warga tersebut sudah tiada, namun secara dokumen negara (de jure), mereka tetap "hidup" dan terdaftar sebagai pemilih.
Menggugat Dikotomi De Jure vs De Facto
Di lapangan, dalam proses pendataan pemilih jelang pemilu, petugas Pantarlih banyak menemukan fakta yang tak terbantahkan: nama yang ada di daftar sudah lama meninggal, bahkan nisan dan gundukan tanahnya jelas terlihat.
Namun, KPU kerap merasa terbelenggu. Ada kekhawatiran jika menghapus pemilih tanpa dasar Akta Kematian, mereka akan dituduh menghilangkan hak pilih warga yang dijamin konstitusi.
Ketakutan ini sebenarnya berpangkal pada cara berpikir yang kaku. Seharusnya, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan sudah cukup menjadi basis legalitas untuk menyatakan seorang pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Jika data kematian sudah valid secara faktual—apalagi jika diperkuat dengan bukti dokumentasi seperti foto makam—KPU semestinya memiliki keberanian eksekusi. Tidak boleh ada lagi istilah pemilih TMS versi de jure dan de facto dalam sistem yang sehat.
Analogi DPK: Mitigasi Risiko yang Adil
Jika KPU masih khawatir akan kekeliruan data, mereka bisa menerapkan logika yang mirip dengan kebijakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dalam aturan DPK, warga yang tidak terdata di DPT tetap bisa mencoblos pada jam terakhir dengan menunjukkan KTP-el.
Dengan logika yang sama, KPU bisa menetapkan warga yang terindikasi meninggal (berdasar surat kelurahan) sebagai TMS terlebih dahulu demi "kebersihan" DPT.
Jika dikemudian hari pada hari pencoblosan ternyata warga tersebut datang dan membuktikan dirinya masih hidup dengan KTP asli, maka hak pilihnya tetap bisa diberikan. Pendekatan ini jauh lebih adil daripada membiarkan ribuan nama orang mati menghuni DPT yang rawan disalahgunakan.
Fokus pada Pemilih yang "Hidup"
Membersihkan DPT dari data kematian bukan hanya soal integritas angka, tetapi juga efisiensi kerja.
Dengan DPT yang ramping dan akurat, KPU dapat mengalihkan energi dan sumber daya untuk mendata kelompok pemilih yang membutuhkan perhatian lebih, seperti:
1. Pemilih Pemula: Generasi Z yang baru berusia 17 tahun dan butuh percepatan rekam KTP-el.
2. Purnawirawan TNI/Polri: Memastikan mereka yang baru pensiun segera terdaftar sebagai pemilih sipil.
3. Kelompok Disabilitas: Melakukan pemutakhiran ragam disabilitas agar penyediaan aksesibilitas di TPS (seperti surat suara braille atau akses kursi roda) tepat sasaran.
Kesimpulan
Sinkronisasi antara fakta lapangan (Surat Keterangan Kelurahan) dan data administratif (Disdukcapil) adalah kunci utama.
KPU tidak boleh terus-menerus berlindung di balik prosedur formalitas jika fakta sosiologis menunjukkan adanya hambatan bagi warga miskin untuk melapor.
Memutus rantai "pemilih hantu" adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa setiap suara yang dihitung adalah suara dari raga yang nyata, bukan sekadar angka di atas kertas.