Wawan Hermawan Jalani Sidang Vonis Dugaan Penghasutan Hari Ini, Berharap Bebas Seperti Delpedro dkk
Dewi Agustina April 07, 2026 11:38 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, akan menjalani sidang vonis, Selasa (7/4/2026) hari ini.

Sidang vonis akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Wawan Bantah Tuduhan Jaksa yang Menyebutnya Provokator: Apa yang Saya Repost Bentuk Kemarahan Publik

Penasihat hukum Wawan, Afrikal berharap Wawan bisa bebas sebagaimana fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan.

Selain itu, katanya, sudah ada perkara serupa, yakni melibatkan Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar yang berujung vonis bebas. 

Ia berharap hakim juga menjatuhkan putusan bebas terhadap Wawan.

 

 

"Saya selaku penasihat hukum Wawan Hermawan berharap majelis hakim memberikan putusan bebas terhadap Wawan Hermawan, dengan pertimbangan fakta-fakta yang telah kami ungkapkan di persidangan dan didukung dengan perkara tahanan politik di bulan Agustus 2025, seperti Delpedro, Syahdan, Muzaffar dan Kharih Anhar yang dibebaskan," kata Afrikal, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, sidang demo Agustus 2025 lalu di Jakarta tidak serta merta terjadi akibat unggahan ulang atau repost dari akun @bekasimenggugat yang dikelola Wawan Hermawan.

"Sehingga tidak bisa serta merta akibat terjadinya demo di Jakarta pada waktu itu disebabkan oleh perbuatan repost semata oleh akun @bekasimenggugat," jelas Afrikal.

"Terakhir semoga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya majelis hakim yang mengadili Wawan Hermawan memberikan putusan seadil-adilnya," katanya.

Sidang Vonis Sempat Ditunda

Sidang vonis terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Ketua Adek Nurhadi menyampaikan, penundaan dilakukan karena jajaran majelis hakim yang tidak lengkap.

Dia menjelaskan, ibu mertua dari Zeni Zenal Mutaqin, yakni hakim anggota yang mengadili perkara ini, meninggal dunia.

"Terkait dengan orang tua beliau, mertua beliau meninggal dunia. Jadi sekarang sedang menjalani tiga harian," kata hakim Adek, dalam persidangan, Rabu (1/4/2026).

Hakim Adek lantas menyampaikan, sidang perkara tersebut ditunda pada Selasa, 7 April 2026.

"Oleh karena itu akan ditunda sampai hari Selasa tanggal 7 April 2026, jam 09.00 WIB," tutur hakim Adek.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 sekira pukul 12.00 WIB, Wawan Hermawan duduk di kursi pesakitan yang di belakangnya sengaja diselipkan poster bertuliskan "Kami Bersama Andrie Yunus", sebagai bentuk dukungan kepada rekan aktivis yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK).

Wawan mengenakan kemeja hitam dan celana warna senada. Ia duduk tepat di hadapan meja majelis hakim.

Adapun di sisi kiri Wawan hadir seorang jaksa perempuan dan di sisi kirinya hadir kuasa hukum terdakwa. 

Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara

Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dimuka Umum Dengan Lisan atau Tulisan Menghasut Orang Untuk Melakukan Tindak Pidana atau Menghasut Orang Untuk Melawan Penguasa Umum Dengan Kekerasan" melanggar Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kelima Penuntut Umum.

Wawan dituntut 1 tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Hermawan, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutan.

Untuk diketahui, Wawan sempat melakukan upaya Praperadilan pada Oktober 2025 lalu. 

Pihak penasihat hukum menyoroti proses penangkapan Wawan yang dinilai sangat cepat dan tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah.

Wawan ditangkap pada 28 Agustus 2025, hanya berselang sehari setelah Laporan Polisi (LP) dibuat pada 27 Agustus 2025 di Polda Metro Jaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.