TRIBUNPALU.COM, PALU - Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan barang bukti (Babuk) yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 2.282,4244 gram bruto.
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Palu mencatat penanganan 31 laporan polisi (LP) terkait narkotika selama Januari hingga Maret 2026.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Narkoba Kompol Usman di Mapolresta Palu Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Selasa (7/4/2026).
Sepanjang periode bulan Januari hingga Maret 2026, jumlah tersangka (TSK) yang diamankan sebanyak 39 orang.
Dalam rinciannya, terdapat 35 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
"Kami terus mengintensifkan operasi untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palu," ujar Kompol Usman.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palu Tangani 31 Kasus Narkoba Hingga April 2026, 39 Orang Jadi Tersangka
Kompol Usman menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi rutin dan penelusuran kasus yang melibatkan jaringan lokal maupun antar provinsi.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan peredaran narkotika agar polisi dapat bertindak cepat dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, pihak Satresnarkoba terus melakukan pembinaan terhadap para tersangka.
"Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba," jelas Kompol Usman.
Polresta Palu terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan narkoba.
Diharapkan, penindakan yang konsisten dapat menekan angka peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi pelaku. (*)