Dirjen KI Tegaskan AI Tanpa Sentuhan Manusia Tak Berhak Klaim Hak Cipta
Putu Dewi Adi Damayanthi April 07, 2026 01:37 PM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengambil posisi tegas terkait ancaman kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) terhadap hak ekonomi para kreator.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyebut AI sebagai "akal imitasi" yang tidak bisa disetarakan dengan kreativitas manusia.

Sebagaimana disampaikan Hermansyah dalam Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) di Legian, Badung, Bali, pada Senin 6 April 2026.

Isu ini menjadi sorotan utama karena Indonesia tengah menggodok regulasi untuk membatasi monetisasi karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh mesin.

Baca juga: MUSIC ZONE: Gunakan Sedikit Sentuhan AI, Rahtwo Triple X Rilis Single Perdana Linglung

"AI itu adalah alat bantu, alat dukung, yang mana nanti manusia sendiri sebagai otak terkait dengan pekerjaan AI ini," ujar Hermansyah dalam konferensi pers di Padma Hotel, Legian.

Ia menekankan bahwa prinsip dasar kekayaan intelektual adalah adanya intervensi akal budi, pikiran, dan perasaan manusia.

Pernyataan yang paling menohok muncul saat Hermansyah menyinggung soal keadilan ekonomi.

"Kalau murni AI, tidak ada intervensi manusia, maka tidak bisa dikatakan itu karya cipta. Seberapa banyak intervensi manusia dan AI? Itu nanti jadi tolok ukur," ujar Hermansyah.

"Masa tidak bekerja, hanya menggunakan mesin, mendapatkan royalti yang sama?" tegasnya

Baginya, tanpa intervensi nyata dari kreator, sebuah produk teknologi tidak layak mendapatkan royalti.

Selain isu AI, Indonesia membawa misi besar melalui Indonesian Proposal yang menuntut keadilan royalti pada platform musik digital global.

Hermansyah mengungkapkan fakta pahit bahwa jumlah streaming yang sama tidak menjamin pendapatan yang sama bagi kreator di negara berbeda.

"Ketika kreator Indonesia punya lagu dengan 5.000 live streaming, namun remunerasi atau royaltinya belum sama diterima oleh para kreator kita dibandingkan di belahan dunia sana, ini yang mau kita perjuangkan," ungkapnya.

Melalui draf instrumen internasional yang mengikat (Legally Binding Instrument), Indonesia mendesak adanya transparansi metadata dan tata kelola royalti lintas batas di bawah naungan WIPO.

"Ini penting agar tidak ada lagi kita mendengar pencipta lagu kita hidupnya sulit. Ketika royalti yang diterimanya lebih tinggi, seniman kita akan lebih dihargai," bebernya.

Hermansyah juga mengingatkan para pelaku industri kreatif untuk tidak lalai mendaftarkan karya mereka guna menghindari klaim sepihak dari pihak atau negara lain.

Indonesia menganut prinsip First to File, yang berarti pelindungan hukum hanya diberikan kepada siapa yang mendaftar lebih dulu.

"Jangan hanya kita berpikir 'wah nanti diakui negara lain', bisa saja nanti diakui oleh daerah lain. Daftarkanlah di DJKI, sehingga Bapak-Ibu punya bukti sertifikat sebagai proteksi negara," imbaunya.

Pertemuan strategis ini juga menandai peluncuran ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+) untuk mempercepat layanan paten di kawasan.

Fokus utama delegasi adalah menyusun ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan 2026-2030 yang akan menjadi kompas kebijakan kekayaan intelektual di Asia Tenggara selama lima tahun ke depan.

Dengan kepemimpinan ini, Indonesia optimis mampu meningkatkan Global Innovation Index (GII) ASEAN sekaligus memastikan ekosistem digital yang lebih berpihak pada kesejahteraan manusia, bukan sekadar mesin. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.