Sopir SPPG Nekat Tanam Ganja dalam Pot di Rumah, Beli Bibit via Online
Reny Fitriani April 07, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Solo - Seorang pria di Solo nekat menanam tiga tanaman ganja di dalam rumah.

Akibat perbuatannya tersebut, YAS (22) alias Ardi ditangkap polisi pada Senin (30/3/2026) sore di rumahnya di kawasan Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Sejumlah fakta terungkap dari penangkapan Ardi.

“Pengakuan yang bersangkutan membeli dari e-commerce dan masih kami dalami terkait distribusi barangnya,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, saat ditemui di Mapolresta Solo, Senin (6/4/2026).

Diteruskannya, tanaman ganja tersebut telah dirawat pelaku sejak pertengahan tahun lalu.

Baca Juga Gerebek Rumah Pengedar di Kalianda, Polda Lampung Sita 13,8 Kg Ganja

“Kurang lebih sekitar enam sampai tujuh bulan,” katanya.

Tiga tanaman ganja yang diamankan tersebut ditanam di tiga pot berbeda.

Tinggi tanaman sekitar 15 sentimeter.

“Yang kami amankan tiga tanaman ganja di tiga pot, masing-masing pot berisi satu tanaman, satu buah semprotan air, dan satu unit handphone,” terusnya.

Pelaku mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi.

“Barang tersebut rencananya akan dipakai untuk konsumsi pribadi,” jelasnya.

Pelaku mengaku bekerja sebagai sopir SPPG.

Ardi mengaku berprofesi sebagai sopir di salah satu satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang tak jauh dari kediamannya.

“Untuk profesi pelaku, saat pemeriksaan yang bersangkutan mengaku sebagai sopir SPPG,” tukasnya.

Sumber: TribunJateng.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.