POSBELITUNG.CO, BANGKA - Optimisme terhadap potensi hasil tambang timah di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bangka Belitung tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan.
Sejumlah penambang timah yang ditemui Bangkapos.com (grup Posbelitung.co) mengaku hasil produksi tambang timah terus menurun.
Herman, penambang di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah, menyebut hasil timah yang diperoleh kini jauh lebih kecil dibandingkan beberapa tahun lalu.
Jika sebelumnya ia mampu menghasilkan 8–10 kilogram per hari, kini hanya sekitar 3–5 kilogram.
“Sekarang paling tiga kilo, kadang empat kilo. Jarang lebih dari lima kilo. Barangnya makin dalam, makin tipis,” ungkap Herman kepada Bangkapos.com.
Baca juga: 36 Blok WPR di Bangka Belitung, Penambang Jangan Masuk IUP PT Timah
Hal serupa disampaikan Kepala Desa Batu Belubang, Ahirman. Ia menilai cadangan timah di lapisan permukaan hampir habis setelah dieksploitasi sejak awal 2000-an.
“Kalau untuk sekarang, potensi yang di atas itu bisa dibilang hampir habis. Karena sudah lama sekali digarap,” katanya.
Menurut Ahirman, dulu timah mudah ditemukan di kedalaman sekitar lima meter, sehingga menarik banyak warga untuk menambang.
Namun kini, penambang harus menggali lebih dalam, sementara keterbatasan alat dan modal menjadi kendala utama.
“Sekarang kalau mau dapat, harus lebih dalam. Tapi masyarakat kita alatnya terbatas,” ujarnya.
Dari sisi ekonomi, pendapatan penambang juga semakin tertekan.
Dengan produksi sekitar 5–6 kilogram per hari dan harga Rp100.000 per kilogram, penghasilan kotor berkisar Rp500.000 hingga Rp600.000. Namun, angka tersebut belum dikurangi biaya operasional.
“Itu masih kotor. Belum biaya minyak, perawatan alat, dan lain-lain,” kata Ahirman.
Berharap di Lapisan Dalam
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat mulai beralih ke sektor lain seperti perkebunan dan perikanan yang dianggap lebih stabil.
Meski demikian, peluang masih terbuka jika cadangan timah di lapisan dalam dapat dibuktikan.
“Kalau di dalam mungkin masih ada, tapi kita belum tahu pasti. Belum ada kajian yang benar-benar memastikan itu,” ujarnya.
Ahirman juga menyoroti minimnya kajian teknis di lapangan.
Menurutnya, survei sebelumnya belum menggunakan metode pengeboran sampel sehingga belum memberikan gambaran akurat terkait potensi yang tersisa.
Ia menegaskan, pengembangan WPR ke depan harus berbasis data yang jelas agar tidak menimbulkan harapan berlebihan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kita berharap terlalu tinggi. Karena kenyataannya sekarang memang sudah tidak seperti dulu lagi,” tegasnya.
Meski demikian, ia tetap melihat peluang jika potensi baru ditemukan dan dikelola secara legal serta didukung teknologi memadai.
Pemerintah pun diharapkan memberikan kejelasan agar masyarakat dapat menentukan arah ekonomi secara lebih pasti.
“Yang penting itu kejelasan, supaya masyarakat tidak salah langkah,” pungkasnya.
Potensi Timah di WPR
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR yang ditetapkan pada 26 Juni 2024, sejumlah kawasan dinilai memiliki potensi ekonomi yang cukup besar.
Salah satu contohnya berada di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Hasil survei tahun 2023 mencatat produksi timah mencapai 6.912 kilogram per bulan.
Dengan asumsi harga Rp100.000 per kilogram, potensi pendapatan tahunan diperkirakan mencapai Rp8,29 miliar dari total produksi sekitar 82.944 kilogram.
Angka serupa juga tercatat dalam kajian WPR di Desa Lenggang, Kabupaten Belitung Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah, menjelaskan bahwa penetapan WPR tidak didasarkan pada eksplorasi detail seperti yang dilakukan perusahaan, melainkan pada indikasi lapangan.
“Kalau pemerintah tidak pernah melakukan eksplorasi detail seperti perusahaan. Jadi yang kita lihat itu berdasarkan indikasi, singkapan, bekas tambang lama, dan keterangan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, usulan wilayah WPR berasal dari pemerintah daerah dan melalui proses evaluasi berjenjang hingga ke pemerintah pusat.
Sejumlah lokasi seperti Perlang dan Rubuh telah lama dikenal sebagai kawasan bertimah, sehingga dinilai layak masuk dalam WPR.
“Blok-blok yang ditetapkan itu sebenarnya sudah berkembang lama, artinya sudah clear,” katanya.
Meski demikian, tidak semua usulan diterima. Pemerintah melakukan seleksi ketat dengan memastikan wilayah yang ditetapkan bebas dari tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP) maupun kawasan lain.
“Kalau ada yang tumpang tindih, langsung kita keluarkan. Jadi harus clear and clean,” tegasnya.
Total 36 Blok WPR
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sejumlah blok Wilayah Pertambangan Timah Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 setidaknya ada 36 blok WPR di wilayah Bangka Belitung.
Sebanyak 36 blok tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni 13 blok di Kabupaten Bangka Tengah, 9 blok di Kabupaten Bangka Selatan, dan 14 blok di Kabupaten Belitung Timur.
Sebanyak 13 blok tersebar di Kabupaten Bangka Tengah tersebar di empat kecamatan, meliputi Simpang Katis, Pangkalanbaru, Namang, dan Lubuk Besar.
Reporter Bangkapos.com memantau langsung satu di antara lokasi WPR di Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa (31/3/2026).
Pepohonan hijau yang tumbuh rapat berdampingan dengan hamparan pasir putih bercampur tanah kecokelatan menjadi pemandangan awal saat memasuki satu kawasan di Desa Namang.
Kawasan tersebut merupakan satu dari dua blok Wilayah Pertambangan Timah Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 149.K/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 Juni 2024.
Lokasi WPR itu hanya memakan waktu sekitar lima menit dari kawasan Hutan Pelawan.
Aksesnya cukup mudah, dimulai dari jalan beraspal yang lurus, lalu berlanjut ke jalur tanah merah yang diapit perkebunan kelapa sawit yang membentang luas.
Setibanya di kawasan WPR seluas kurang lebih 98 hektare itu, yang berbatasan dengan desa sekitar seperti Celuak, bentang alam berubah drastis.
Hamparan lahan didominasi pasir putih yang bercampur tanah kecokelatan.
Permukaannya tidak lagi rata, melainkan bergelombang, dipenuhi gundukan tanah dan cekungan yang merupakan bekas galian lama.
Di sejumlah titik, terlihat genangan air keruh yang mengisi lubang-lubang
tersebut.
Di satu sisi, terdapat gundukan tanah segar dengan tekstur masih basah dan lunak, menandakan aktivitas penggalian yang baru saja dilakukan.
Sementara di sisi lain, lubang-lubang lama tampak mulai mengering,
mengeras, bahkan sebagian telah ditumbuhi semak liar.
Sisa-sisa aktivitas tambang masih terlihat nyata.
Pipa-pipa panjang menjulur di beberapa titik, berdampingan dengan peralatan yang ditinggalkan.
Keberadaan benda-benda ini menjadi penanda bahwa aktivitas penambangan belum sepenuhnya berhenti dan masih berlangsung di sebagian area.
Pun suara mesin terdengar cukup besing. Puluhan orang yang mengaku sedang menambang dalam kondisi yang jauh dari kata ideal.
Sebagian mengenakan pakaian lusuh, robek, bahkan ada yang bertelanjang dada. Tubuh mereka dipenuhi lumpur dan keringat.
Posisi kerja mereka cenderung membungkuk atau berdiri di genangan air, dengan gerakan berulang menyiram, mengaduk, dan menyaring pasir hitam untuk mencari butiran timah.
Ponton kecil dibuat dengan menggunakan drum plastik dua menjadi penopang para penambang tersebut.
Aktivitas berlangsung tanpa banyak perlindungan keselamatan. Tidak terlihat alat pelindung seperti sepatu khusus, helm, atau sarung tangan standar.
Kondisi tanah yang labil dan berlubang menambah risiko longsor, terutama di area galian yang dalam.
Namun para penambang tetap bekerja dengan ritme yang seolah sudah terbiasa dengan bahaya tersebut.
“Biasanya kami mulai dari jam delapan pagi sampai jam lima sore. Kalau lagi kuat, ya lanjut terus, tapi seringnya segitu saja,” ujar Herman, satu di antara penambang itu saat ditemui Bangka Pos, Selasa (31/3/2026).
Dengan peralatan sederhana, Herman harus menyedot material dari dalam tanah hingga ke dalaman sekitar sembilan meter.
Pekerjaan ini tidak hanya menguras tenaga, tetapi juga penuh risiko, terutama ancaman longsor di sekitar lubang galian.
“Kalau kedalaman di sini kurang lebih sembilan meter, kadang lebih tergantung titiknya. Tapi makin ke sini makin susah, sering juga longsor, jadi harus selalu waspada lihat sekitar,” katanya.
Herman mengaku sudah sekitar delapan tahun menggunakan metode tersebut. Sebelumnya, ia juga pernah mencoba metode lain. Selama itu, ia merasakan betul penurunan hasil tambang dibandingkan masa lalu.
“Dulu bisa dapat delapan sampai sepuluh kilo sehari. Sekarang barangnya makin dalam, makin tipis,” ujarnya.
Kini, dalam sehari ia rata-rata hanya mendapatkan sekitar tiga kilogram timah.
“Sekarang paling tiga kilo, kadang empat kilo. Jarang lebih dari lima kilo. Hari ini juga dapat sekitar tiga kilo,” ungkapnya.
Jangan Masuk IUP PT Timah
Kepala Desa Namang, Zaiwan mengatakan luas WPR di wilayahnya mencapai 98 hektare.
Posisi WPR itu berdampingan langsung dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan, yang di antaranya adalah PT Timah Tbk.
Menurutnya, kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri, di mana masyarakat tetap melakukan aktivitas penambangan secara tradisional, namun harus mematuhi batas wilayah yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik.
“Kita selalu ingatkan masyarakat supaya tidak masuk ke wilayah IUP, terutama IUP PT Timah yang bersebelahan langsung.
Karena itu sudah ada pemilik izinnya, jadi harus jelas batasnya,” kata Zaiwan kepada Bangka Pos, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, wilayah pertambangan di kawasan tersebut pada dasarnya merupakan lahan eks tambang lama yang sejak dulu memang sudah digarap.
“IUP PT Timah bersebelahan dengan WPR. Memang di situ wilayahnya eks tambang zaman dulu,” ujarnya.
Serupa disampaikan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah yang menyebut setidaknya ada 10 titik WPR di Desa Namang yang bersebalah atau berdampingan dengan IUP PT Timah Tbk.
Dia mengatakan ada 12 titik WPR yang berada di Desa Namang.
“Kalau kita lihat di Namang itu ada sekitar 12 blok. Nah, dari jumlah itu 10 blok yang bersebelahan dengan IUP PT Timah . Jadi memang dekat,” katanya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa kedekatan tersebut tidak otomatis menunjukkan cadangan timah di wilayah WPR pasti besar. Hanya saja, posisi yang dekat itu mengindikasikan adanya potensi.
“Tapi tidak bisa langsung dipastikan besar atau kecil cadangannya,” ujarnya.
Reskiyansyah juga mengatakan WPR, termasuk di Bangka Tengah seperti Namang dan Perlang, merupakan kawasan yang sejak lama memiliki kandungan timah.
“Wilayah yang ditetapkan oleh Menteri tahun 2023 itu sudah melalui proses panjang dan men jadi acuan. Itu bukan wilayah baru, tapi daerah yang memang sejak dulu dikenal ada timahnya,”katanya.
Ia menjelaskan, sebagian besar wilayah tersebut merupakan bekas tambang lama, baik yang dikelola masyarakat secara tradisional maupun yang pernah masuk dalam konsesi perusahaan di masa lalu.
“Banyak itu eks tambang. Artinya dulu sudah pernah ditambang, tapi mungkin belum maksimal. Sekarang masyarakat melihat masih ada potensi, walaupun tidak bisa dipastikan besarannya,” katanya.
Clear and Clean
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah mengatakan dalam proses penetapan WPR, pemerintah menerapkan prinsip clear and clean (CnC) untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan lain.
Menurutnya, wilayah yang tumpang tindih dengan hutan produksi, kawasan terlarang, maupun IUP aktif langsung dikeluarkan dari usulan.
“Usulan awal dari daerah biasanya sangat luas, namun setelah diverifikasi, hanya sebagian yang disetujui. Bangka Tengah, dulu usulannya sampai ribuan hektare. Tapi setelah kita evaluasi, yang disetujui jauh lebih kecil,” kata Reskiyansyah, Kamis (2/4/2026).
Dia menjelaskan dalam proses penetapannya, WPR lebih banyak didasarkan pada tanda-tanda lapangan, bekas aktivitas tambang lama, serta keterangan masyarakat yang selama ini bekerja di lokasi tersebut.
“Kalau pemerintah tidak pernah melakukan eksplorasi detail seperti perusahaan. Jadi yang kita lihat itu berdasarkan indikasi, singkapan, bekas tambang lama, dan keterangan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan WPR sendiri juga merupakan hasil usulan dari pemerintah daerah yang diajukan secara berjenjang hingga ke pemerintah pusat.
“Wilayah yang ditetapkan itu usulan para bupati sebelumnya juga. Harapannya memang potensi itu ada dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Reskiyansyah mencontohkan sejumlah wilayah seperti Perlang, Rubuh, hingga titik-titik lain di Bangka Tengah memang sejak lama dikenal sebagai kawasan bertimah, sehingga penetapan WPR dinilai masih relevan dengan kondisi lapangan.
“Misalnya di Perlang, itu dulu wilayah IUP Kobatin. Jadi memang kawasan yang mengandung timah. Blok-blok yang ditetapkan itu sebenarnya sudah berkembang lama, artinya sudah clear,” katanya.
Ia menegaskan, dalam penyusunan WPR, pemerintah tidak serta-merta menetapkan seluruh area yang diusulkan, melainkan melalui proses seleksi ketat agar wilayah yang masuk benar-benar bersih dari tumpang tindih.
“Kalau usulan dari daerah itu memang banyak, tapi setelah kita evaluasi dan overlay peta secara keseluruhan, banyak yang harus dikeluarkan. Harus clear and clean dulu,” tegasnya.
Ia pun menambahkan, seleksi tersebut penting agar ke depan tidak menimbulkan konflik, baik dengan perusahaan pemegang izin maupun dengan kawasan lain yang dilindungi.
“Kalau ada yang tumpang tindih dengan IUP atau kawasan lain, itu langsung kita keluarkan. Jadi seleksinya memang ketat,” katanya.
Total 36 Blok
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 setidaknya ada 36 blok WPR di wilayah Bangka Belitung.
Sebanyak 36 blok tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni 13 blok di Kabupaten Bangka Tengah, 9 blok di Kabupaten Bangka Selatan, dan 14 blok di Kabupaten Belitung Timur.
Sebanyak 13 blok tersebar di Kabupaten Bangka Tengah tersebar di empat kecamatan, meliputi Simpang Katis, Pangkalanbaru, Namang, dan Lubuk Besar.
Blok-blok tersebut memiliki potensi komoditas yang beragam. Selain timah sebagai komoditas utama, kawasan tersebut juga mengandung granit, pasir kuarsa, kaolin, hingga tanah urug.
Luas masing-masing blok bervariasi, mulai dari sekitar 17 hektare hingga mendekati 100 hektare dengan jumlah total 890,7 hektare.
Sementara itu, meski Kabupaten Belitung Timur memiliki 14 blok WPR, luasanya lebih kecil daripada Kabupaten Bangka Tengah.
Sebanyak 14 blok WPR di Beltim tersebar di tiga kecamatan antara lain Manggar, Damar, Gantung. Total luas WPR mencapai 763,17 hektare.
Di Kabupaten Bangka Selatan terdapat 9 blok WPR yang tersebar di dua kecamatan yaitu Payung dan Air Gegas. Sementara luasannya mencapai 703,55 hektare.
(Bangka Pos/x1)