Belanja Pegawai Kota Palu 2026 Melebihi Ketentuan UU HKPD No 1/2022
Regina Goldie April 07, 2026 01:22 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto

TRIBUNPALU.COM - Belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu di tahun 2026, mencapai angka Rp913 miliar atau 52,86 persen.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, belanja pegawai Rp913 miliar dari total belanja daerah sebesar sebesar Rp1,72 triliun.

Belanja daerah itu menjadi salah satu pertimbangan, menyusul mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 1 Januari 2027. 

Dalam Pasal 146 ayat (1) ditekankan daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Belanja pegawai yang dihitung tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Sementara itu, pendapatan daerah dalam APBD Kota Palu tahun 2026 sebesar Rp1,7 triliun, dimana 55,26 persen pendapatan atau Rp943,08 miliar dari TKDD pemerintah pusat.

Selain itu, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palu sebesar Rp639,94 miliar atau 37,50 persen.

Baca juga: Belanja Pegawai Pemkot Palu Lampaui 50 Persen APBD, Ribuan PPPK Jadi Sorotan

APBD Kota Palu tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 berkurang sebesar Rp100 miliar.

Dimana APBD tahun 2025 sebesar Rp1,8 triliun.

Pengurang terlihat jelas pada dana TKDD tahun 2025 sebesar Rp1,13 triliun, yang kini berkurang sebesar Rp943,08 miliar di tahun 2026.

Belanja pegawai juga termasuk pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkot Palu.

Berdasarkan data yang dihimpun, total P3K di Pemkot Palu mencapai 4.172 orang, yang diangkat sejak tahun 2024 sampai 2026. 

Dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang berlaku pada 2026, gaji pokok P3K berkisar antara Rp1,9 juta sampai Rp7,3 juta per bulan.

Baca juga: Harga Cengkih di Tolitoli Sulteng Capai Rp 115 Ribu Per Kg

 Gaji terendah berada di Golongan I (lulusan SD/SMP) dan tertinggi di Golongan XVII (doktor/spesialis), di mana angka tersebut akan bertambah dengan tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan efisiensi hingga kreatif mencari pemasukan demi mencegah pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tito menyampaikan hal itu menyusul akan diberlakukannya skema belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Januari 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Selain efisiensi, ia juga meminta pemda untuk kreatif mencari pendapatan baru sehingga tidak hanya mengandalkan dana transfer ke daerah (TKD). Ia mencontohkan, geliat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu dihidupkan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.