Kasus Andrie Yunus Jadi Sorotan, Bivitri Susanti Tekankan Yurisdiksi Peradilan Umum
Malvyandie Haryadi April 07, 2026 02:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menegaskan, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui mekanisme peradilan umum demi menjamin keadilan yang objektif dan transparan.

Bivitri menjelaskan, pembahasan mengenai yurisdiksi peradilan tidak bisa dilepaskan dari konteks kasus serta posisi korban. 

Dia menyoroti bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus berkaitan erat dengan perannya sebagai aktivis yang aktif menyuarakan isu publik sekaligus mendampingi korban secara langsung. 

“Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari peran Andrie sebagai aktivis yang tidak hanya bersuara di ruang publik, tetapi juga terlibat langsung mendampingi korban, baik di lokasi kejadian maupun dalam proses peradilan,” kata Bivitri, dalam diskusi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bertajuk “Keadilan Untuk Andrie Yunus, Militer Harus Tunduk Pada Peradilan Umum” di Aula Pusgiwa UI, dikutip Selasa (7/3/2026).

Bivitri mengatakan, ancaman terhadap individu seperti Andrie menjadi peringatan bahwa potensi kekerasan dapat menyasar siapa saja apabila tidak ditangani secara serius.

“Ancaman terhadap individu seperti Andrie menunjukkan bahwa siapa pun berpotensi menjadi korban apabila praktik kekerasan semacam ini tidak ditindaklanjuti secara serius,” ucapnya.

Dalam kerangka hukum, Bivitri menegaskan bahwa dasar normatif terkait hal tersebut telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pasal 65 UU TNI menegaskan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. Prinsip ini sejalan dengan asas negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yaitu equality before the law,” katanya.

Namun, ia menilai implementasi prinsip tersebut masih menghadapi kendala. 

Salah satunya adalah keberadaan Undang-Undang Peradilan Militer yang masih mendasarkan yurisdiksi pada status pelaku sebagai anggota militer.

Lebih lanjut, Bivitri mengkritik sistem peradilan militer yang dinilai belum sepenuhnya independen karena seluruh prosesnya berada dalam struktur komando.

“Sistem peradilan militer yang mencakup penyidikan hingga peradilan berada dalam struktur komando, sehingga berpotensi menghambat independensi penegakan hukum,” ucapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut turut membuka ruang terjadinya impunitas, di mana pelaku tidak mendapatkan pertanggungjawaban yang setimpal.

“Kondisi ini dinilai berkontribusi pada praktik impunitas, di mana pelaku kerap hanya mendapatkan sanksi ringan tanpa akuntabilitas yang memadai,” katanya.

Sebab itu, ia menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan tindak pidana umum, terlebih yang juga melibatkan pelaku sipil, peradilan umum merupakan forum yang paling tepat.

“Dalam kasus tindak pidana umum, apalagi yang juga melibatkan pelaku sipil, mekanisme peradilan umum adalah forum yang tepat untuk menjamin keadilan yang objektif dan transparan,” pungkasnya.

Dilimpahkan ke Puspom TNI

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Puspom TNI.

Hal itu disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

"Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andri Yunus," kata Iman, dalam forum RDPU.

Iman menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Lanjutnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI.

"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," tutur Iman.

Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya mengumumkan dua inisial pelaku yang disebut eksekutor penyiraman air keras yakni BHC dan MAK. 

Sementara itu, dari versi TNI, sebanyak empat prajuritnya diduga kuat terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Saat ini, mereka telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Insiden itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.

Podcast yang direkam bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Saat ini Andrie Yunus tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut. 

Buntut kasus itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengumumkan bahwa Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abdimantyo telah menyerahkan jabatannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.