TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dulu dikenal sebagai kawasan pemakaman Tionghoa atau bong, kini sebagian lahannya berubah menjadi permukiman warga.
Potret kontras ini terlihat jelas di Kampung Wanacala, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, di mana nisan dan rumah berdiri berdampingan dalam satu hamparan lahan.
Bong makam sendiri adalah sebutan untuk makam atau kuburan tradisional masyarakat Tionghoa di Indonesia yang umumnya berukuran besar, megah dan berbentuk gundukan.
Pantauan di lokasi memperlihatkan sejumlah makam Tionghoa berukuran besar masih berdiri kokoh di tengah area yang kini telah dipenuhi aktivitas warga.
Pada beberapa titik, bangunan rumah permanen tampak berdiri sangat dekat dengan nisan, bahkan hanya dipisahkan oleh jalan setapak sempit.
Hal itu terlihat jelas perubahan wajah kawasan tersebut.
Baca juga: Jejak Sejarah Makam Cikadut Bandung: Era Kolonial ke Jepang, Kini Bakal Jadi Kawasan Cagar Budaya
Tampak struktur bong berukuran besar dengan latar pepohonan rindang dan atap rumah warga di kejauhan.
Ada pula bagian depan makam yang berada di posisi lebih tinggi, lengkap dengan tangga batu menuju bangunan utama.
Suasana berubah ketika aktivitas warga mulai terlihat.
Jemuran pakaian terbentang di dekat area makam, sementara sejumlah warga tampak melintas dan beraktivitas di sekitar lokasi.
Bahkan, dalam sudut pandang lebih luas, terlihat rumah permanen berdiri di tengah area yang diduga merupakan bekas lahan pemakaman, dengan kondisi tanah gersang dan bekas pembakaran sampah di sekitarnya.
Sesekali terlihat warga berjalan di antara makam yang dikelilingi kebun singkong dan pohon pisang.
Beberapa makam bahkan tampak dipagari secara sederhana menggunakan kayu dan seng, menandakan adanya batas-batas baru di tengah kawasan yang dulunya berfungsi sebagai tempat peristirahatan terakhir.
Lurah Harjamukti, Ari Kurniawan, mengaku telah mengetahui keberadaan warga yang tinggal di kawasan tersebut sejak dirinya mulai menjabat pada 2023.
“Sebetulnya semenjak saya masuk ke Kelurahan di tahun 2023, saya sudah mengetahui ada penduduk yang berdomisili di tanah tersebut,” ujar Ari saat diwawancarai di kantornya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, lahan tersebut masuk dalam kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembangunan.
“Ternyata tanah itu di aturan termasuk pada RTH (Ruang Terbuka Hijau). Pada tahun 2019 atau tahun 2020 dari pihak pemerintah kota mengajukan tanah tersebut untuk kemendagri untuk di jadikan RTH tapi kami belum tahun SK kemendagri nya sudah turun belum. Nah, dari mulai itu saya mencoba komunikasi dengan RW setempat,” ucapnya.
Sebagai bentuk sikap tegas, pihak kelurahan memastikan tidak akan mengeluarkan dokumen administratif apa pun terkait bangunan di atas lahan tersebut.
“Kami tidak akan mengeluarkan surat apa pun yang terletak di tanah tersebut."
"Bentuknya itu tadi adalah pengantar atau apa pun yang berbentuk administrasi pemerintahan, saya jamin saya tidak akan mengeluarkan apa pun,” jelas dia.
Saat ditanya mengenai status lahan, Ari menyebut, masih terdapat ketidakjelasan karena adanya beberapa pihak yang mengklaim kepemilikan.
“Kalau tidak salah itu ada tiga kepemilikan yang mengakui. Di antaranya satu adalah yayasan Tionghoa itu, Bakti namanya kalau tidak salah. Yang kedua itu Pemkot sendiri dan pihak Keraton,” katanya.
Ia menambahkan, luas kawasan tersebut diperkirakan mencapai 11 hingga 13 hektare.
Namun, jumlah pasti makam yang tersisa belum pernah didata secara rinci.
Lebih lanjut, Ari menegaskan, hingga saat ini tidak ada pihak yang mengajukan izin resmi terkait alih fungsi lahan tersebut.
“Kalau yang mengajukan izin mah enggak ada. Meskipun nanti kalau mengajukan pun, enggak bakal saya ACC. Dalam arti kami taat aturan,” ujarnya.
Ia juga mengakui, adanya dugaan praktik jual beli lahan oleh oknum tertentu di kawasan tersebut.
“Dugaan mungkin ada. Ada oleh salah satu oknum yang ada di situ,” ucap Ari.
Meski demikian, ia memastikan kondisi sosial di lingkungan tersebut masih relatif kondusif dan belum menimbulkan konflik antarwarga maupun antar etnis.
“Alhamdulillah sampai hari ini belum ada polemik masalah agama di situ. Hanya sekadar perizinan domisili saja yang memang tidak kami keluarkan,” jelas dia.
Saat ini, pihak kelurahan memilih menunggu keputusan dari pemerintah di tingkat lebih tinggi terkait kejelasan status lahan tersebut.
“Kalau kami sih menunggu keputusan siapa pun dan apa pun lokasi tanah itu. Kalau sudah ditetapkan sebagai RTH, enggak boleh ada aktivitas atau pembangunan,” katanya.
Perubahan fungsi lahan ini menjadi gambaran nyata bagaimana ruang yang dulunya sakral perlahan bertransformasi mengikuti kebutuhan hidup masyarakat, menyisakan pertanyaan tentang kepastian hukum dan keberlanjutan tata ruang di kawasan tersebut.(*)