Pemerintah Kota Palu Miliki 3.213 PPPK Penuh Waktu dan 959 Paruh Waktu
Regina Goldie April 07, 2026 01:22 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM -
Pemerintah Kota Palu telah mengangkat total 4.172 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) hingga April 2026.

Hal ini sebagai bagian dari program nasional konversi tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengangkatan terbesar terjadi pada 2025–2026, mencakup PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Pengangkatan massal PPPK penuh waktu tercatat sebanyak 3.213 orang pada 2025 melalui Tahap I & II, dengan Surat Keputusan (SK) diserahkan secara simbolis oleh Kepala BKN Prof. Zudan bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid pada 27 September 2025, bertepatan dengan HUT ke-47 Kota Palu.

Sementara itu, pada Januari 2026, Pemkot Palu mengangkat 959 PPPK Paruh Waktu. SK diserahkan langsung oleh Wali Kota Hadianto Rasyid pada 22 Januari 2026.

Baca juga: APBD Kota Palu Turun Rp100 Miliar di 2026, Dana Transfer Pusat Menyusut

Mereka adalah mantan tenaga honorer yang mengabdi lama di Pemkot Palu.

Alokasi awal kebutuhan PPPK Paruh Waktu sekitar 995 orang, sehingga 959 berhasil diangkat.

Wali Kota Palu menyebut total ASN Kota Palu (PNS + semua P3K) mencapai sekitar 11.000 orang per Januari 2026. Tidak ada pengangkatan tambahan signifikan yang dilaporkan antara Februari–April 2026.

Besaran Gaji PPPK di Palu

Gaji P3K diatur secara nasional melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (perubahan atas Perpres 98/2020) dan dibayarkan dari APBD Pemkot Palu.

PPPK Penuh Waktu (3.213 orang)

Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG):

Golongan I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palu Tangani 31 Kasus Narkoba Hingga April 2026, 39 Orang Jadi Tersangka

PPPK Paruh Waktu (959 orang)

Besaran gaji lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu dan disesuaikan dengan jam kerja terbatas.

Pengangkatan PPPK ini merupakan langkah strategis Pemkot Palu untuk meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.