Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi Jenis Phonska dan Urea di Bangka Barat, Sopir Truk Jadi Tersangka
Ardhina Trisila Sakti April 07, 2026 01:39 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap satu tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi pemerintah jenis Phonska dan Urea dengan barang bukti sebanyak 10 ton.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di jalan Raya Mentok-Pangkalpinang Pal 1 Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Dari ungkap kasus tersebut satu orang tersangka ditangkap polisi. Ia berinisial YI alias YN (32) sopir truk pembawa pupuk.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan kronologis ungkap kasus, berawal anggota Satreskrim Polres Bangka Barat mendapatkan Informasi dari masyarakat. Terkait satu truk yang bermuatan pupuk bersubsidi turun dari Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.

Kemudian, anggota Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan upaya penyelidikan.

Saat berada di Pelabuhan Tanjungkalian, anggota melakukan razia dan pengecekan terhadap setiap mobil truk yang bongkar muat dari kapal fery.

"Kemudian terdapat salah satu truk yang dikendarai oleh tersangka YN saat itu diberhentikan oleh anggota Satreskrim Polres Bangka Barat dan menanyakan apa saja muatan yang ada di dalam bak mobil yang dikendarai oleh YN," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, kepada Bangkapos.com, Selasa (7/4/2026) di Mapolres Babar.

Kemudian tersangka YN, menjelaskan yang dimuat dalam bak mobil truk yang dikendarainya membawa pupuk subsidi.

"Lalu anggota kembali bertanya kepada tersangka. Terkait surat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, mengangkut pupuk subsidi tersebut. Namun ia tidak bisa menunjukkan surat izin apapun dari pihak yang berwenang," terangnya.

Selanjutnya, tersangka YN beserta satu unit mobil truk yang berisikan pupuk subsidi tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Bangka Barat.

Modus Operandi

Pradana mengatakan, modus operandi pelaku memuat dan mengangkut pupuk bersubsidi di luar RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, dari wilayah Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia menerangkan, awalnya pada Kamis 2 April 2026, pukul 13.00 WIB, tersangka YN berada di Palembang, Provinsi Sumsel.

"Kemudian ia mendapatkan telpon dari seseorang yang mengaku berinisial WY, ia menawarkan kepada tersangka YN untuk mengangkut barang berupa pupuk subsidi sebanyak 10 ton. Dari Desa Umbul Rejo Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan menuju Kota Pangkalpinang," ujarnya.

"Dengan menjanjikan upah sebesar Rp 9 juta  dan telah ditransfer sebesar Rp 4 juta,  sedangkan sisa Rp 5 juta akan diterima apabila telah sampai di Pangkalpinang," lanjutnya.

Selanjutnya, pada Jumat, 3 April 2026 pukul 16.00 WIB, tersangka YN dari Kota Palembang langsung berangkat menuju Desa Umbul Rejo Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil pupuk subsidi tersebut.

Ia mengikuti sharelock lokasi yang dikirimkan WY, sesampainya di Desa Umbul Rejo, pelaku YN mengantar satu unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan Nopol BE-8824-PN ke rumah seseorang yang bernama AN. Dikenal oleh YN sebagai sesama sopir untuk memuat pupuk subsidi yang bakal dibawa YN menuju Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya, pada Sabtu, 4 April 2026 pukul 19.00 WIB bertempat di Desa Umbul Rejo, Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan. YN dihubungi oleh AN yang memberi kabar.

"Bahwa pupuk sudah selesai dimuat ke dalam  satu unit mobil truk tersebut. Kemudian YN langsung berangkat menuju Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Pelabuhan Tanjungkalian Mentok Bangka," terangnya.

Ditegaskan Kapolres, atas perbuatan tersebut, tersangka YN berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bangka Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Kerugian Negara

Kapolres mengatakan, akibat kasus itu kerugian negara berpotensi sebesar Rp 18.200.000. Harga tersebut sesuai dengan HET yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian RI yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI nomor 1117/Kpts/SR.310/M/2025, tahun 2025, menetapkan jenis dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian TA 2025.

Sementara, pasal yang disangkakan Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Diancam dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.