Penyebab Korban Pelecehan Seksual Jadi Tersangka, Diam-diam Buka HP Kepala Kantor Pos Pagar Alam
Khistian Tauqid April 07, 2026 03:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Kasus yang menimpa seorang mahasiswi berinisial RA (24) di Pagar Alam, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik.

RA awalnya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pos di Pagar Alam berinisial UB (35).

UB akhirnya ditetapkan menjadi tersangka setelah korban membuat laporan pada 8 Desember 2025.

Namun, RA ternyata juga menjadi tersangka atas kasus pencurian dokumen pribadi.

Sebagai informasi, RA ebelumnya magang di Kantor Pos Pagar Alam.

Pentetapan RA sebagai tersangka membuat mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan protes.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa di Kota Pagar Alam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagar Alam, Minggu (5/4/2026).

Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, mengaku pihaknya menyegel Kantor Pos Pagar Alam.

Aksi unjuk rasa itu dilakukan sebagai protes dan tuntutan kepada pihak berwenang terkait dugaan kasus pelecehan di Kantor Pos Pagar Alam.

Mereka lantas menuntut pihak kepolisian agar menghentikan kasus yang menyeret korban RA.

Mengingat RA adalah korban dari dugaan tindak pelecehan oleh UB.

"Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai kantor Pos," katanya.

Pihaknya juga meminta korban RA segera dibebaskan karena harusnya korban pelecehan mendapat perlindungan bukan malah di kriminalisasi dengan sangkaan kasus yang dinilai tidak masuk akal.

Baca juga: Kronologi 2 Pelajar Tewas Kecelakaan Maut di Situbondo, Motor Korban Tertabrak Pikap

Buka Ponsel Tanpa Izin

Pihak kepolisian akhirnya membenarkan bahwa RA saat ini jadi tersangka.

RA diduga sudah mengakses komputer atau handphone milik UB tanpa izin.

Saat itu, UB meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan.

RA kemudian diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi UB.

Selanjutnya, RA membuka galeri handphone dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik UB dan mengirimkannya kepada pihak lain.

Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan. 

Selanjutnya pada 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB tersangka diamankan dan dilakukan penahanan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagar Alam.

“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, Minggu (5/4/2026).

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.