Pemkab Bangka Selatan Mulai Terapkan WFH Bagi ASN Setiap Jumat, Unit Pelayanan Wajib di Kantor
Ajie Gusti Prabowo April 09, 2026 04:50 PM

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai menerapkan transformasi budaya kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Caranya dengan menjalankan pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan work from home (WFH). Penetapan WFH dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan berlaku mulai Jumat (10/4).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan, kebijakan perubahan tugas kedinasan ASN dalam rangka upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional. Akan tetapi, sejumlah unit layanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor alias WFO demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. "Untuk WFA setiap hari Jumat bagi ASN akan dimulai besok," kata Hefi Nuranda, Kamis (9/4).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengadopsi sistem kerja kombinasi antara WFO dan WFH dengan komposisi seimbang yakni 50:50 setiap hari Jumat. Setiap organisasi perangkat daerah diminta untuk mengatur dan membuat jadwal kerja WFH dan WFO.

Adapun sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap hadir secara fisik untuk menjamin kelancaran layanan. Menurutnya, kehadiran ASN di kantor sangat dibutuhkan terutama pada layanan yang membutuhkan interaksi langsung. 

Sejumlah instansi yang tetap menerapkan WFO di antaranya layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium kesehatan daerah. Selain itu, unit pelayanan administrasi seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta perizinan juga tetap beroperasi penuh di kantor. 

Hal ini dikarenakan layanan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa ditunda. "Pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan merupakan layanan esensial yang harus tetap berjalan normal," papar Hefi Nuranda.

Tidak hanya itu, sektor pendidikan dan kebersihan juga masuk dalam kategori yang tetap bekerja dari kantor atau lapangan. Tenaga pendidik di PAUD hingga SMP serta petugas kebersihan dan persampahan tetap menjalankan tugas seperti biasa. Pemerintah daerah menilai keberadaan mereka sangat penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Sejumlah instansi yang tetap bekerja penuh dari kantor di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta unit layanan pajak daerah. Ketiga instansi ini dinilai memiliki peran penting dalam aktivitas masyarakat sehari-hari, mulai dari pengaturan lalu lintas, pengurusan perizinan, hingga pelayanan kewajiban pajak. Selain itu, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum (UPT PAM) juga tetap beroperasi secara langsung karena berkaitan dengan distribusi air bersih.

"Instansi tersebut harus tetap hadir karena layanan yang diberikan bersifat langsung dan tidak bisa ditunda," paparnya.

Selain unit layanan, sejumlah pejabat struktural juga diwajibkan tetap WFO guna memastikan koordinasi berjalan optimal. Jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah tetap bekerja di kantor untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Peran mereka dinilai krusial dalam memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Kebijakan ini kata Hefi Nuranda akan mulai diberlakukan setelah menunggu petunjuk dari Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid dan akan terus dievaluasi secara berkala sesuai  kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah membuka kemungkinan penyesuaian jika ditemukan kendala di lapangan. Evaluasi dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kualitas pelayanan publik. 

"Evaluasi akan dilakukan secara rutin agar kebijakan ini tetap berjalan efektif dan tidak merugikan masyarakat," sebut Hefi Nuranda. (u1)

ASN WFH Wajib Fast Response
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan akan mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dengan tetap menekankan disiplin kerja. ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan tetap responsif selama jam kerja agar pelayanan publik tidak terganggu. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel namun tetap berorientasi pada kinerja. Pemerintah daerah memastikan sistem kerja baru ini tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, menegaskan ASN yang menjalankan WFH harus tetap siaga dan mudah dihubungi. Seluruh pegawai wajib memastikan perangkat komunikasi, khususnya handphone, selalu aktif selama jam kerja berlangsung. Respons cepat menjadi kunci utama dalam menjaga kinerja meskipun tidak berada di kantor.

"ASN yang melaksanakan WFH wajib fast response dan memastikan handphone selalu aktif selama jam kerja," ujar Hefi Nuranda, Kamis (9/4).

Menurutnya kewajiban tersebut tidak hanya bersifat imbauan, melainkan bagian dari aturan disiplin kerja yang harus dipatuhi. ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sanksi yang diberikan bersifat bertahap mulai dari teguran lisan, tertulis hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif jika pelanggaran berulang demi menjaga produktivitas kerja dari rumah. "Fast response (Respons cepat-Red) terhadap keluhan masyarakat menjadi instruksi langsung bupati agar pelayanan tetap maksimal," tegas Hefi Nuranda.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi resmi Simpegnas dari lokasi masing-masing. Kehadiran tetap dicatat sesuai jam kerja yang berlaku sebagai bentuk pengawasan kinerja. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada penurunan disiplin meskipun pola kerja lebih fleksibel. "WFH bukan berarti santai, tetapi tetap bekerja dengan target yang sama," ungkapnya. (u1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.