SURYA.CO.ID, SURABAYA - Fenomena pelajar SMP dan SMA yang mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), kini menjadi perhatian serius otoritas pendidikan di Jawa Timur (Jatim).
Kondisi ini, dinilai sebagai alarm bahaya yang mengancam keselamatan jiwa anak di jalan raya. Pihak sekolah kini mulai memperketat aturan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja.
Kepala SMPN 1 Surabaya, Eko Widayani, menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan aturan baku terkait larangan siswa membawa kendaraan bermotor sejak awal tahun ajaran.
Eko menekankan, bahwa orang tua harus membagi waktu untuk mengantar anak atau mencari solusi transportasi keluarga yang lebih aman bagi putra-putrinya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa membawa kendaraan tanpa SIM bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut nyawa.
"Banyak siswa, terutama tingkat SMP dan SMA, sudah mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah. Padahal mereka belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM. Ini bukan hanya soal pelanggaran, tetapi juga soal keselamatan anak," ujarnya.
Ia meminta orang tua tidak hanya mengandalkan pengawasan sekolah, tetapi juga aktif memantau aktivitas anak saat di rumah, termasuk pengecekan gawai secara bijak.
"Di sekolah, kepala sekolah dan guru sudah memberikan pengawasan penuh. Tapi di rumah, kami juga membutuhkan peran orang tua. Pengawasan harus dilakukan bersama," kata Febrina.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, memastikan aturan ini berlaku di tingkat provinsi. Siswa yang belum memiliki KTP dan SIM dilarang keras membawa motor maupun mobil ke area sekolah.
“Sudah tegas bahwa siswa tidak boleh membawa kendaraan bermotor atau mobil jika belum memiliki KTP dan SIM. Bahkan mereka juga tidak diperbolehkan parkir di lingkungan sekolah,” ujarnya.
"Kontrol kami terus diperketat. Bahkan, siswa tidak diperbolehkan parkir di lingkungan sekolah jika tidak memenuhi syarat administrasi berkendara," tegas Aries.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), syarat utama memiliki SIM adalah usia minimal 17 tahun.
Secara psikologis, remaja di bawah usia tersebut dianggap belum memiliki kematangan emosional yang cukup untuk menghadapi situasi darurat di jalan raya.
Data kecelakaan menunjukkan bahwa keterlibatan pelajar dalam laka lantas, seringkali dipicu oleh kurangnya pemahaman etika berkendara dan kontrol kecepatan yang rendah.
Untuk memastikan keselamatan buah hati, berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan orang tua: