TRIBUNJAKARTA.COM - Perkara laporan parkir liar di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) menggunakan rekayasa artificial intelligence (AI) berbuntut panjang.
Kini, Siti Nurhasanah, resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Kalisari per hari ini.
Sebelumnya, petugas PPSU yang mengunggah foto melalui aplikasi JAKI kena sanksi peringatan pertama (SP1).
Diketahui, Lurah Kalisari Siti Nurhasanah menjalani pemeriksaan maraton oleh Inspektorat sejak Senin hingga Selasa (7/4/2026).
Terkini, Siti mengakui dirinya telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Kalisari
Buntut dari aksi konyol petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang merekayasa laporan warga menggunakan kecerdasan buatan (AI), Lurah Kalisari, Siti Nurhasana, resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Keputusan ini diambil setelah Siti Nurhasanah menjalani pemeriksaan maraton oleh Inspektorat sejak Senin hingga Selasa (7/4/2026).
"Iya pak, benar (dinonaktifkan). Saya belum tahu perkembangannya sampai kapan," ujarnya singkat dikutip dari WartaKota.
Langkah tegas Pemprov DKI Jakarta ini menjadi sinyal keras bagi seluruh aparatur wilayah agar tidak bermain-main dengan integritas data pelayanan publik.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan dugaan manipulasi foto menggunakan kecerdasan buatan (AI) dalam laporan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) belum selesai.
Pramono meminta Inspektorat DKI Jakarta terus mendalami kasus tersebut untuk mencari siapa yang membuat dan mengunggah foto hasil rekayasa itu.
“Saya minta untuk didalami dicari siapa yang melakukan Al-nya itu kemudian yang meng-upload-nya,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2026).
Menurut Pramono, PPSU tidak bisa serta-merta disalahkan dalam kasus ini.
Ia menilai kecil kemungkinan petugas lapangan tersebut memiliki kemampuan untuk melakukan manipulasi foto menggunakan teknologi AI.
“Kalau kemudian menyalahkan ke PPSU juga enggak bisa, PPSU-nya pasti bukan orang yang melakukan atau memanipulasi tentang Al-nya,” kata dia.
Pramono yakin, lambat laun, pihak yang terbukti bersalah akan ketahuan setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
“Sekarang ini Inspektorat sedang melakukan pendalaman baik itu kepada Lurah yang di Kalisari, kemudian PPSU-nya, kemudian Sudin-nya. Semuanya nanti pada saatnya pasti akan ketahuan,” ucap Pramono.
Sebelumnya, Lurah Kalisari Siti Nurhasanah mengakui adanya unggahan foto tindak lanjut laporan warga yang diduga merupakan hasil rekayasa AI. Ia menyebut petugas PPSU yang mengunggah foto tersebut telah diberikan sanksi peringatan pertama (SP1) dan diminta tidak mengulangi perbuatannya.
“Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Siti dalam keterangan resmi, Senin (6/4/2026).
Saat itu, petugas PPSU menindaklanjuti laporan masyarakat terkait parkir liar yang masuk melalui JAKI. Namun, dalam prosesnya, petugas justru mengunggah foto yang diduga hasil rekayasa.
Penanganan parkir liar biasanya dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau petugas PPSU. Hal ini terjadi karena laporan yang diteruskan ke Suku Dinas Perhubungan kerap dikembalikan ke pihak kelurahan.
“Permasalahan ini akan kami bahas bersama agar tidak terulang di kemudian hari," ucap dia.
Laporan itu bermula dari akun Threads @seinsh yang menceritakan upayanya melaporkan parkir liar di lingkungan kelurahan yang tak kunjung menemukan solusi.
Ketika laporan disampaikan melalui aplikasi JAKI. Akan tetapi, alih-alih mendapatkan penanganan nyata, pelapor justru menerima bukti tindak lanjut yang diduga telah dimanipulasi menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Warga protes langsung ke pelaku tidak berhasil, udah lapor ke tingkat kelurahan tidak selesai, coba lapor lewat JAKI malah dikasih bukti palsu hasil edit AI,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Kondisi terbaru lokasi parkir liar yang sempat viral di kawasan Kalisari, Jakarta Timur, kini sudah berubah, pada Senin (6/4/2026).
Jalan yang sebelumnya dipenuhi kendaraan terparkir di tepi jalan tersebut tampak bersih dan tidak lagi dipadati mobil.
Berdasarkan laporan Kompas.com, di Jalan Damai, Kalisari, Senin (6/4/2026) malam, tidak terlihat lagi kendaraan yang parkir di badan jalan.
Suasana di lokasi juga cenderung sepi, hanya sesekali dilintasi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Perubahan ini cukup mencolok dibandingkan kondisi sebelumnya yang ramai oleh parkir liar hingga mengganggu akses jalan warga.
Di sekitar lokasi, terlihat spanduk larangan parkir dipasang di tembok sebagai upaya pencegahan agar kendaraan tidak kembali parkir sembarangan.
Keberadaan imbauan tersebut menjadi penegasan bahwa area itu tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan.
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo, Basuki, mengungkapkan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan sudah tidak berada di lokasi.
Empat mobil yang sempat terparkir liar telah dipindahkan oleh masing-masing pemiliknya.
Dua kendaraan dipindahkan ke dalam garasi bengkel, sementara dua lainnya dibawa ke lokasi berbeda.
"Awalnya empat mobil yang parkir liar itu akan kita derek. Namun, ketika sampai di lokasi, mobil sudah tidak ada lagi dan kondisi lokasi sudah steril," kata Basuki dikutip dari Kompas.com, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, ruas jalan tersebut merupakan jalan lingkungan yang sempit sehingga kendaraan yang parkir dapat mengganggu arus lalu lintas.
“Di lokasi tersebut merupakan jalan lingkungan yang sangat sempit. Jika ada kendaraan yang parkir, akan mengganggu kendaraan lain,” kata Basuki.
Menurut Basuki, pihaknya sebelumnya berencana melakukan penertiban dengan penderekan kendaraan. Namun, saat petugas tiba di lokasi, kendaraan tersebut sudah tidak ada.
Kondisi itu membuat proses penindakan tidak perlu dilakukan karena area sudah dalam keadaan steril.
Ia menegaskan, ruas Jalan Damai merupakan jalan lingkungan dengan lebar terbatas. Keberadaan kendaraan yang parkir di badan jalan dapat menghambat arus lalu lintas.