Modus Investasi Keuntungan Berlipat, Polisi Ringkus Komplotan Pencuri di Babakanmadang Bogor
Ardhi Sanjaya April 07, 2026 03:03 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKANMADANG - Polisi mengamankan komplotan pelaku pencurian disertai kekerasan dengan modus penipuan investasi di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Empat dari 12 pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Babakanmadang dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan delapan lainnya masih dalam pengejaran.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial MF, YS, N, dan R dengan tugas yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Kapolsek Babakanmadang, AKP Trias Karso Yuliantoro mengatakan, perisitiwa tindak pidana itu terjadi pada 16 Maret 2026 di wilayah Desa Cijayanti sekitar pukul 18.10 WIB.

Kejadian itu berawal ketika salah satu pelaku berinisial MF menawarkan investasi dengan keuntungan tiga kali lipat terhadap korban berinisial T.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menunjukkan gepokan uang pecahan Rp100 ribu di dalam sebuah koper yang ternyata merupakan uang palsu berfungsi sebagai pancingan.

Korban yang tergiur akan janji manis pelaku pun menghimpun uang dari sejumlah rekannya hingga terkumpul sekitar Rp125 juta untuk kemudian diinvestasikan.

"Jadi berupa investasi bisnis mengiming-imingi hasil yang besar sehingga korban terbuai karena para pelaku menunjukkan sejumlah uang, akan tetapi yang ditampilkan itu uang mainan," ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Setelah korban tergiur akan keuntungan besar, para pelaku pun merancang skenario untuk melakukan perampasan terhadap uang ratusan juta rupiah yang telah disiapkan.

Pelaku MF bertemu dengan korban di salah satu tempat di kawasan Sentul untuk kemudian pergi ke suatu tempat dan dieksekusi di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari yang awalnya mereka pergi dengan mobil masing-masing, MF kemudian berpindah ke kendaraan Xpander yang dibawa oleh korban sehingga mereka berdua dalam kendaraan tersebut.

Di tengah perjalanan, kendaraan Xpander warna hitam yang dikemudikan korban diadang oleh para pelaku menggunakan kendaraan Toyota Calya warna hitam.

Dalam sandiwara ini, MF turut berpura-pura menjadi korban ketika para pelaku melakukan perampasan terhadap uang tunai yang dibawa korban.

Ketika menjalankan aksinya, para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban T dan mengancamnya menggunakan benda diduha senjata api dan air softgun.

Selain menganiaya korban, pelaku lainnya juga mengikat MF untuk menguatkan rekayasa dalam aksi perampokan tersebut.

"Jadi dalam perkara ini korban ini dijebak setelah uang itu terkumpul, dibawa ke suatu tempat, kemudian dia diberhentikan," terangnya.

Pascakejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Babakanmadang untuk segera ditindaklanjuti menangkap para pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya empat dari 12 pelaku berhasil ditangkap dan ditahan.

Atas perbuatannya para pelaku terjerat pasal pencurian disertai kekerasan dan pencurian dengan pemberatan maksimal pidana 12 tahun penjara.

"Sampai hari ini kita sudah semuanya berproses melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan sedang mengejar DPO yang belum didapat," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.