Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, sulit untuk dijadikan zona khusus pedagang kaki lima (PKL).
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, kondisi lahan membuat hal itu tidak bisa dilakukan.
“Lahan yang tidak mumpuni maka kalau kita tetapkan zona PKL saya rasa tidak mungkin. Dan kita izinkan pun tertalu naif pemerintah melanggar aturan yang kita buat sendiri,” kata Jenal Mutaqin kepada TribunnewsBogor.com usai Korve di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Selasa (7/4/2026).
Jalan KH Abdullan Bin Nuh ini memang tercatat sebagai lokasi PKL berjualan.
Sampah-sampah yang begitu banyak dihasilkan oleh aktifitas jual beli mereka.
Pemkot juga sudah melakukan penataan PKL di kawasan ini.
“Kalau di regulasi memang idealnya ada relokasi dari setiap penataan pedagang kaki lima entah itu kuliner tematik atau pasar tumpah. Tetapi kembali ke ketersediaan lahan,” ujarnya.
Pemkot sudah melakukan penertiban PKL di Jalan Abdullah Bin Nuh ini.
Surat peringatan sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.
“Maka kegiatan penertiban bukan baru sekarang dan mendadak. Surat edaran 3 kali sudah disampaikan. Pun kalau mau berjualan tidak dalam bentuk bangunan permanen. Gerobak yang bisa memang ketika selelsai pindah dan pulang jangan stay di lokasi tersebut ketika memang terpaksa tidak ada relokasi,” ujarnya.