TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atensi Kapolri yang diteruskan oleh Kapolda Kaltim untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan, baik Kapolri maupun Kapolda Kaltim, untuk mengungkap penyalahgunaan BBM, khususnya yang bersubsidi,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan selama Maret 2026, total terdapat 11 kasus dengan 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kuota BBM Subsidi 2026 di Malinau Belum Ditetapkan, Waspada Pasokan Tersendat
Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut melibatkan berbagai satuan wilayah, yakni Ditreskrimsus Polda Kaltim sebanyak 2 kasus, Polresta Balikpapan 1 kasus, Polresta Samarinda 1 kasus, Polres Berau 3 kasus, serta Polres Kutai Barat 4 kasus.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 unit kendaraan roda empat, STNK dan kunci kendaraan, serta total 5.280 liter BBM yang terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar.
Selain itu, ditemukan pula kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya sebanyak 4 unit, dua unit alat pompa, lima drum besi, serta 201 jeriken.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan selang berukuran besar, dua unit handphone, serta tujuh barcode yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Bambang menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan cara melangsir BBM dari SPBU menggunakan barcode berbeda dalam jumlah kecil, kemudian mengumpulkannya di gudang atau lokasi tertentu.
“Modusnya mereka membeli BBM di SPBU dengan barcode berbeda, sedikit demi sedikit, lalu dikumpulkan. Ada juga yang menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Baca juga: Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian Pertalite dan Biosolar
Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kalimantan Timur,” tegasnya. (*)