Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 12 Tersangka Diamankan
Samir Paturusi April 07, 2026 03:09 PM

‎TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi

‎‎Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).

‎‎Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atensi Kapolri yang diteruskan oleh Kapolda Kaltim untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Kaltim.

‎‎“Ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan, baik Kapolri maupun Kapolda Kaltim, untuk mengungkap penyalahgunaan BBM, khususnya yang bersubsidi,” ujarnya.

‎‎Dari hasil pengungkapan selama Maret 2026, total terdapat 11 kasus dengan 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kuota BBM Subsidi 2026 di Malinau Belum Ditetapkan, Waspada Pasokan Tersendat

‎‎Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut melibatkan berbagai satuan wilayah, yakni Ditreskrimsus Polda Kaltim sebanyak 2 kasus, Polresta Balikpapan 1 kasus, Polresta Samarinda 1 kasus, Polres Berau 3 kasus, serta Polres Kutai Barat 4 kasus.

‎‎Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 unit kendaraan roda empat, STNK dan kunci kendaraan, serta total 5.280 liter BBM yang terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar.

‎‎Selain itu, ditemukan pula kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya sebanyak 4 unit, dua unit alat pompa, lima drum besi, serta 201 jeriken.

‎‎Tak hanya itu, petugas juga mengamankan selang berukuran besar, dua unit handphone, serta tujuh barcode yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

‎‎Bambang menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan cara melangsir BBM dari SPBU menggunakan barcode berbeda dalam jumlah kecil, kemudian mengumpulkannya di gudang atau lokasi tertentu.

‎‎“Modusnya mereka membeli BBM di SPBU dengan barcode berbeda, sedikit demi sedikit, lalu dikumpulkan. Ada juga yang menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.

‎‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

‎Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca juga: Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian Pertalite dan Biosolar

‎‎Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

‎‎“Ini bentuk komitmen kami untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kalimantan Timur,” tegasnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.