Tujuh Keuchik Diberhentikan, Rp10,7 M Dana Desa di Aceh Barat Bermasalah
Muliadi Gani April 07, 2026 04:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT -  Skandal pengelolaan dana desa di Kabupaten Aceh Barat mencuat ke permukaan dan memicu perhatian publik.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas dalam memperkuat akuntabilitas tata kelola keuangan desa. 

Melalui Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang diketuai Safrizal, Pemkab resmi memberhentikan sementara tujuh Keuchik yang terbukti tidak menindaklanjuti temuan audit Inspektorat/APIP terkait pengelolaan keuangan gampong.

Pemerintah kabupaten setempat mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai Rp10,7 miliar dari puluhan gampong.

Temuan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Imbas dari hasil audit, sebanyak tujuh keuchik langsung dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

Langkah tegas ini diumumkan oleh Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang diketuai Safrizal, Senin (6/4/2026).

Sanksi dijatuhkan karena para keuchik dinilai mengabaikan kewajiban menyelesaikan temuan audit dalam batas waktu 60 hari sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

“Ini bukan pelanggaran administratif biasa.

Ada ketidakpatuhan serius terhadap rekomendasi audit yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik,” tegas Safrizal.

Berdasarkan data Inspektorat, sebanyak 49 gampong tercatat memiliki kewajiban pengembalian dana dengan total mencapai Rp10.726.421.265,55.

Namun hingga 2 April 2026, realisasi pengembalian baru sekitar Rp3,15 miliar.

Artinya, lebih dari Rp7,5 miliar dana desa belum dipertanggungjawabkan.

Dari hasil evaluasi, tujuh gampong dinilai paling bermasalah karena tidak menunjukkan itikad menyelesaikan temuan.

Bahkan ada yang hanya mengembalikan sebagian kecil dana.

Atas dasar itu, tujuh keuchik dijatuhi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan mulai 6 April 2026.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, sanksi akan ditingkatkan hingga pemberhentian permanen dan pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum.

Untuk menjaga jalannya pemerintahan desa, Pemkab telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) keuchik di masing-masing gampong terdampak.

Baca juga: Kabar Baik! RS GMC Resmi Layani BPJS, Pilihan Rumah Sakit Warga Aceh Tengah Bertambah

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Deadline untuk 35 Gampong

Sementara itu, sebanyak 35 gampong lainnya diberikan tenggat hingga 6 Juli 2026 untuk menuntaskan pengembalian dana.

Jika tetap tidak patuh, pemerintah memastikan akan mengambil langkah lebih keras.

“Tidak ada toleransi. Jika tidak diselesaikan, dipastikan akan diberhentikan dan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Safrizal.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, pihak Kepolisian juga telah mengingatkan agar seluruh kerugian segera diselesaikan paling lambat 31 Maret 2026 guna menghindari proses hukum.

Ironisnya, sejumlah gampong justru dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial akibat lambannya penyelesaian dan minimnya transparansi.

Meski demikian, tidak semua gampong bermasalah.

Tercatat tujuh gampong telah menuntaskan seluruh temuan, sementara sebagian lainnya menunjukkan progres dengan membuat surat pernyataan penyelesaian.

Namun capaian tersebut masih jauh dari cukup untuk menutup besarnya potensi kerugian.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan semata-mata hukuman, melainkan upaya memperbaiki sistem dan menegakkan integritas pengelolaan dana desa.

Pengawasan akan diperketat, dan setiap indikasi manipulasi data dipastikan berujung pada sanksi lebih berat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan dana desa tidak lagi bisa dilakukan sembarangan di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi.

(Serambinews.com/Sadul Bahri)

Baca juga: Korban Banjir dan Koalisi Gerakan Sipil Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Bireuen

Baca juga: Mantan Keuchik Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 629 Juta

Baca juga: 4 Terdakwa Dana Desa di Bireuen Divonis, Rugikan Negara Rp620 Juta

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.