Gonta-ganti Barcode Demi Solar, Dua Tersangka Mafia BBM di Dumai Diringkus Polisi
Sesri April 07, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Aksi main "kucing-kucingan" para penyalahguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Dumai berhasil diungkap Polres Dumai. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil membongkar praktik curang penimbunan solar subsidi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata mengungkapkan, aksi sigap ini bermula pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Ia menambahkan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Mampu Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung.

"Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh IPDA Ilham Muhammad Dzaki mendapati dua orang pria berinisial HS (30) dan BP (29) tengah asyik memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam jerigen secara ilegal," katanya, Selasa (7/4/2026)

Dirinya menerangkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas SPBU.

Dijelaskanya para pelaku mengakui sudah beroperasi sejak tahun 2025, caranya dengan melangsir minyak menggunakan mobil secara berulang-ulang. 

"Jadi modus mereka ini  menggunakan banyak barcode yang berbeda dan tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang digunakan," terangnya.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Akhir 2026, Menkeu: Kita Sudah Hitung

Baca juga: Polda Riau Sikat Jaringan Mafia BBM Subdisi, Lebih Dari 10.000 Liter Solar Diamankan

AKP I Putu Adi Juniwinata menuturkan dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana migas, di antaranya, 3 Unit Mobil Daihatsu Taft, Isuzu Panther Sporty, dan Isuzu Panther Touring.

Kemudian,  5 jerigen berisi solar kapasitas 35 liter, ember cat, silitip, serta kunci pas yang digunakan untuk memodifikasi aliran bahan bakar.

Ia menerangkan  kedua tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).

Diakuinya polres Dumai berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan ini, langkah selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi ahli, penahanan tersangka, hingga gelar perkara untuk melengkapi administrasi penyidikan (mindik).

"Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak," pungkasnya 

(Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.