Biodata Ida Hamidah, Kepala Samsat Soetta Dinonaktifkan Dedi Mulyadi Imbas Anak Buah Tak Patuh
Evan Saputra April 09, 2026 04:35 PM

 

POSBELITUNG.CO -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah.

Penonaktifkan tersebut merupakan imbas dari ulah anak buah Ida Hamidah yang tidak patuh terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang resmi berlaku sejak 6 April 2026.

Dalam Surat Edaran tersebut, Dedi Mulyadi menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di Samsat.

Namun, aturan itu belum sepenuhnya bisa dijalankan di semua Samsat yang ada di Jawa Barat, contohnya di Samsat Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Bandung.

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa masih ada petugas yang tidak melayani masyarakat sesuai instruksi terbaru yang seharusnya mempermudah wajib pajak.

Akibatnya, Kepala Samsat Soetta Ida Hamidah mendapat sanksi dari Dedi Mulyadi berupa penonaktifan sementara.

Baca juga: Biodata Sherina Munaf, Mendadak Singgung soal Sakitnya Diselingkuhi, Isyarat Penyebab Cerai?

Biodata Ida Hamidah

Ida Hamidah merupakan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno-Hatta atau Samsat Soetta di lingkungan Bapenda Jawa Barat. 

Selama menjabat, Ida dikenal sosok birokrat yang memiliki rekam jejak kinerja cukup baik. 

Ida pernah menyabet penghargaan sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik pada kategori jabatan administrator dan setara untuk periode Triwulan II tahun 2024 di Bapenda Jabar. 

Ia mendapatkan penghargaan itu bersama dengan pegawai lainnya bernama Iwan Subhanawan yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda.

Penghargaan tersebut menjadi bukti kontribusinya dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor pendapatan daerah.

Tak hanya itu, Ida juga aktif melakukan berbagai inovasi pelayanan, mulai dari kunjungan ke perusahaan pemilik kendaraan hingga sosialisasi program pemutihan pajak.

Upaya tersebut dilakukan guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Karier Tercoreng

Karier Ida Hamidah kini tengah tercoreng setelah muncul laporan warga terkait belum diterapkannya kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan tersebut memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan cukup menggunakan STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video warga viral di media sosial.

Dalam video tersebut, warga mengaku tetap diminta menunjukkan KTP pemilik pertama saat hendak membayar pajak di Samsat Soekarno Hatta, meskipun telah membawa STNK.

"Lagi di Samsat Soekarno Hatta Bandung, ada info dari Kang Dedi Mulyadi, katanya pembayaran pajak tahunan (kendaraan) udah gak perlu bawa lagi KTP Pemilik Pertama," ujar warga tersebut.

Namun saat tiba di loket, petugas tetap meminta persyaratan STNK dan KTP Pemilik Pertama.

Setelah itu, ia diarahkan ke loket 2 dan berusaha memberikan penjelasan kepada petugas.

Namun, petugas mengatakan jika pembayaran pajak tanpa KTP asli pemilik pertama sementara STNKnya ditandai.

"Paling nanti kita tandaan STNK-nya, tetap harus ada KTP asli," ujar petugas Samsat.

Tak hanya itu, jika STNK sudah ditandai, dalam waktu setahun ke depan, warga tersebut harus wajib balik nama kendaraan.

Warga tersebut meminta opsi lain jika dirinya membayar pajak menggunakan STNK tanpa KTP Pemilik Pertama dan belum berkenan balik nama.

Namun, petugas mengarahkan agar warga tersebut tetap membuat surat pernyataan akan melakukan balik nama tahun depan.

"Ternyata enggak bisa, walaupun bisa cuma satu kali, kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib balik nama,” ujar warga tersebut mengeluh.

Sementara itu, warga tersebut mengaku belum memerlukan pengajuan balik nama kendaraannya mengingat kaleng (masa berlaku) kendaraannya sampai tahun 2028.

Ia berencana untuk melakukan pengajuan balik nama kendaraan tersebut sekaligus saat mengganti kaleng atau mengganti plat kendaraan 5 tahunan (pajak 5 tahunan).

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara Ida Hamidah.

"Informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini saya non-aktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta," tegas Dedi Mulyadi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi terhadap kebijakan di lapangan.

Selain pejabat yang bersangkutan dinonaktifkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah melakukan investigasi untuk mencari tahu penyebab kebijakan tersebut belum berjalan optimal.

Program kemudahan pembayaran pajak kendaraan sendiri merupakan salah satu prioritas Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Berawal dari Investigasi dan Laporan Warga

Penonaktifan pimpinan Samsat tersebut bermula dari temuan investigasi mengenai efektivitas kebijakan baru di lapangan.

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa masih ada petugas yang tidak melayani masyarakat sesuai instruksi terbaru yang seharusnya mempermudah wajib pajak.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," kata Dedi dikutip dari unggahan media sosialnya dan telah dikonfirmasi ulang Kompas.com, Rabu (8/4/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemprov Jabar akan melakukan pemeriksaan mendalam melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan," tuturnya.

Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik pertama ini diambil untuk mengatasi kendala klasik yang sering dialami pembeli kendaraan bekas.

Selama ini, banyak warga kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses ke identitas pemilik asli yang terkadang sudah pindah alamat atau tidak diketahui keberadaannya.

Dedi menjelaskan bahwa kerumitan administrasi tersebut sering kali memicu praktik pungutan liar atau biaya "tembak" KTP yang membebani rakyat.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

"Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan," ujar Dedi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat mempercepat pelayanan di kantor Samsat serta meningkatkan kualitas layanan publik di sektor administrasi kendaraan. 

Lonjakan Penerimaan Pajak 

Meski ditemukan kendala di satu titik layanan, secara umum kebijakan ini diklaim memicu lonjakan penerimaan pajak di Jawa Barat.

Masyarakat menyambut antusias kemudahan tersebut karena dinilai lebih adil bagi pemilik kendaraan tangan kedua.

Siti Nur (29), warga Cibaduyut, menilai aturan ini akan meningkatkan kesadaran warga.

"Banyak orang yang nunggak pajak bukan karena tidak mau bayar, tapi karena syaratnya sulit. Kalau sekarang mungkin orang pasti lebih tertib," ujarnya.

Senada dengan warga, Dedi Mulyadi menyebut kenaikan pendapatan daerah ini menunjukkan spirit ketaatan pajak warga Jabar yang tinggi jika layanannya dipermudah.

"Pajak kendaraan bermotor di Jabar meledak. Dan ini merupakan spirit warga Jabar memang pengen bayar pajak. Dan pajaknya harus melahirkan jalan-jalan yang mulus, drainase yang terurus, trotoar yang bagus," ucap Dedi.

(Posbelitung.co/TribunJakarta.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.