BANGKAPOS.COM--Seorang pemuda bernama Ahmad Fahrozi alias AF (23) harus menghadapi ancaman hukuman pidana mati setelah diduga membunuh dan memutilasi ibu kandungnya sendiri, Siti Anawati (63).
Peristiwa tragis ini terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dan dipicu oleh emosi pelaku karena tidak diberi uang untuk bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Muhammad Ridho Pradani, mengungkapkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku kami jerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban yang berada di Kecamatan Mulak Sebingkai.
Dalam kondisi emosi, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membakar tubuh korban dan memutilasi jasadnya.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, menyebut tindakan pelaku sangat sadis.
“Korban dipukul hingga meninggal dunia, lalu disiram bensin dan dibakar. Setelah itu, tubuh korban dipotong-potong,” jelasnya.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku memasukkan potongan tubuh korban ke dalam karung dan menguburkannya di kebun miliknya di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.
Lokasi penguburan berada sekitar 20 meter dari rumah korban.
Kasus ini terungkap setelah keluarga merasa curiga karena korban tidak terlihat selama hampir satu pekan.
Pencarian yang dilakukan keluarga mengarah ke kebun korban, di mana ditemukan gundukan tanah mencurigakan.
Setelah digali, ditemukan tiga karung berisi potongan tubuh manusia.
Dalam prosesnya, pelaku sempat meminta bantuan dua rekannya untuk menggali lubang dengan dalih pekerjaan kebun, dengan imbalan Rp300 ribu.
Kedua orang tersebut diduga tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari penggalian tersebut.
Selain itu, pelaku juga diketahui mengambil emas milik korban seberat 13 gram senilai sekitar Rp75 juta yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mendalami kemungkinan adanya faktor lain.
Namun, sejauh ini belum ditemukan indikasi keterlibatan narkoba maupun minuman keras dalam tindakan pelaku.
Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Lahat untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa tragis tersebut.
(Tribunnews.com/TribunSumsel.com)