DLH Tarakan Tinjau Pengolahan IPAL Dapur SPPG, Tindaklanjuti Hasil Koordinasi dengan DPRD
Junisah April 07, 2026 05:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Menindaklanjuti hasil koordinasi bersama DPRD Tarakan melalui Komisi II, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan melakukan tinjauan pengolahan IPAL di dapur SPPG di Tarakan Kalimantan Utara, Selasa (7/4/2026).

Tinjauan pengolahan IPAL dilakukan ke sejumlah SPPG hingga siang tadi. Tinjauan hari ini merupakan tinjauan hari kedua dilaksanakan melalui Bidang Pengendalian Pencematan dan Kerusakan Lingkuhan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH Tarakan. 

Kabid Pengendalian Pencematan dan Kerusakan Lingkuhan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH Tarakan, Chaizir Zain yang dikonfirmasi media menyampaikan, pihaknya sampai hari kedua masih fokus menyambangi SPPG yang sudah ditutup sementara oleh BGN. 

Chaizir Zain menyampaikan, kedatangan tim dari DLH Tarakan bidang pengendalian pencemaran dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup  hari ini dalam rangka melakukan pembinaan terhadap pengelolaan air limbah dapur SPPG.

Baca juga: SPPG Wajib Miliki SLHS, Dinkes Tana Tidung Pastikan Standar Pengolahan Program MBG Terpantau 

"Kami melakukan pengecekan dan checklist data hal-hal mungkin yang berkaitan dengan yang pertama pengelolaan air limbah, kemudian pengelolaan sampah yang ada di SPPG," beber Chaizir Zain.

Adapun  hasilnya sejauh ini, belum bisa dipaparkan detail karena posisinya ia bersama tim  saat ini hanya melakukan pengecekan  instalasi pengolahan air limbah (IPAL) SPPG.

"Kalau bahasanya IPAL di SPPG. Jadi masing-masing SPPG yang ada, nanti akan kami rumuskan dalam suatu laporan sih yang kaitan juga dengan suspend, ada beberapa SPPG yang disuspend," paparnya.

Chaizir Zain melanjutkan, sebenarnya, sebelum ada rilis suspend itu sendiri, DLH Tarakan akan melakukan pembinaan. 

"Cuma ini pas ada yang kena suspend, jadi kami dahulukan dulu yang di-suspend ini. Kami  cek IPAL-nya. Karena ada beberapa alasan yang menjadi alasan suspend itu salah satu itu pengelolaan IPAL," ujarnya.

Baca juga: Komisi II DPRD Tarakan Tinjau IPAL SPPG, Koordinasi ke DLH agar Dapur Bisa Kembali Dibuka

Tindak lanjut dari pantauan dan peninjauan pengelolaan IPAL, pihaknya nanti akan mengeluarkan semacam surat rekomendasi. Namun   ini tidak berkaitan juga SPPG yang terkan suspend.

"Artinya rekomendasi dari DLHTarakan  ini yang bersifat standar teknis atau teknisnya yang sesuai dengan Kepmen LH 2760 tahun 2025 pengelolaan IPAL," ungkapnya.

Karena lanjutnya, standar yang dipakai BGN ini mungkin untuk pelepasan status  suspend berbeda.

 "Tetapi kami mengacunya ke Kepmen LH Nomor 2760 terkait pengelolaan limbah SPPG," ungkap Chaizir Zain.

Lanjutnya,  temuan-temuan di lapangan juga secara garis besar, lanjut Chaizir, banyak SPPG yang pengelolaan  IPAL  belum sesuai standar. 

"Oleh karena itu di-suspend. Dihentikan sementara untuk melakukan perbaikan IPAL," terangnya.

Ia melanjutkan rencananya tim akan menyambangi 24 dapur SPPG di Tarakan. 

Chairi Zain
BERI PENJELASAN - Kabid Pengendalian Pencematan dan Kerusakan Lingkuhan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Chaizir Zain saat diwawancarai usai berkunjung ke salah satu SPPG yang ditutup sementara, Selasa (7/4/2026).

"Mau kami datangi semua. Tapi yang kami utamakan yang ditutup dulu. Ada 9 yang ditutup," ujarnya.

Ia menekankan lagi meski 9 dapur nanti selesai dikunjungi bukan berarti jadi jaminan dapur bisa kembali beroperasi.

"Saya juga tekankan ke pemilik yayasan atau SPPG. Kunjungan kami ke sini ini bukan cara untuk melepas suspen. Takut disalahpahami. Karena  persoalan  IPAl ini kalau saya bilang itu sudah harga mati, harus sesuai SOP," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.