Eks Stafsus Jokowi Ungkap Ibam Pernah Tolak Gaji Rp200 Juta, Jaksa: Tak Relevan!
Acos Abdul Qodir April 07, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat mendadak riuh dengan paparan angka fantastis saat saksi meringankan dihadirkan, Selasa (7/4/2026). Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbud yang menjerat terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam.

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sekaligus pendiri Amartha Financial, Andi Taufan Garuda Putra, membeberkan nilai pasar terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Namun, testimoni "harga jual" talenta ini justru dijawab dengan aksi tutup telinga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tawaran Gaji Rp200 Juta dan Opsi Saham

Di hadapan Majelis Hakim, Andi Taufan mengungkapkan bahwa dirinya pernah mencoba meminang Ibam untuk menduduki posisi strategis sebagai Chief Technology Officer (CTO) atau pimpinan bidang teknologi di perusahaannya. Penawaran yang diberikan pun tidak main-main.

"Pasti saya kan benchmark-nya gaji sebelumnya berapa. Jadi gaji di Bukalapak waktu itu berapa, kemudian sekarang gajinya berapa. Kemudian ngobrol-ngobrol sama Ibam, gaji before tax (sebelum pajak) mungkin Rp280 jutaan sebulan, hampir Rp300 juta sebulan," ungkap Andi saat menjawab pertanyaan penasihat hukum.

Andi menjelaskan bahwa diskusi rekrutmen tersebut mencakup gaji pokok, Take Home Pay (gaji bersih), hingga Employee Stock Option Plan (ESOP) atau hak opsi kepemilikan saham pendiri.

"Betul kita juga menawarkan saham untuk Ibam. (Akhirnya menawarkan) Rp200 juta sebulan setelah pajak," tegas Andi.

Namun, tawaran menggiurkan di sektor swasta tersebut nyatanya ditolak oleh Ibam, yang kemudian justru bergabung dalam tim teknologi di bawah naungan kementerian dengan gaji Rp163 juta per bulan.

Jaksa: "Tak Ada Relevansinya"

Drama persidangan mencapai puncaknya saat Jaksa Penuntut Umum menolak untuk mengajukan satu pun pertanyaan kepada saksi Andi Taufan.

Jaksa menilai seluruh cerita tentang nilai gaji Ibam di perusahaan swasta tidak menyentuh substansi pidana korupsi triliunan rupiah yang sedang diperiksa.

"Pertama, kami tidak bertanya karena kami melihat saksi ini tidak ada relevansinya dalam perkara a quo (perkara yang sedang berjalan)," kata jaksa.

Baca juga: Lima Jam Diperiksa Penyidik KPK Terkait Suap Pemkab Bekasi, Istri Ono Surono Cuma Nyengir

Jaksa merujuk pada Pasal 1 butir 47 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa saksi seharusnya memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri.

Karena Andi Taufan hanya bercerita tentang urusan profesional rekrutmen, Jaksa meminta Hakim untuk mengesampingkan keterangan tersebut.

"Oleh karena itu, kami mohon Majelis Hakim menyampingkan keterangan ini dan kami dalam posisi tidak bertanya, Yang Mulia. Terima kasih," jelas Jaksa.

Duduk Perkara: Dugaan Kerugian Negara Triliunan

Analisis hukum dalam persidangan ini menunjukkan upaya tim hukum Ibam untuk membangun narasi bahwa gaji Rp163 juta yang diterima kliennya bukanlah bentuk kerugian negara, melainkan angka yang bahkan lebih rendah dari harga pasar profesionalnya.

Namun, Jaksa tetap pada dakwaannya bahwa proyek digitalisasi pendidikan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Kerugian tersebut diduga berasal dari pengadaan TIK dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam rentang tahun 2019 hingga 2022.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Nadiem Makarim dkk telah mengatur anggaran dan pengadaan melalui tim khusus yang dibentuk sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Kebijakan digitalisasi yang menggunakan sistem operasi Chrome ini kini berujung pada dugaan korupsi besar yang menyeret nama-nama tenaga ahli teknologi hingga staf khusus di lingkungan kementerian.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.