Pindah ke TPA Antang, Pemkot Makassar Siapkan Opsi Akhiri Kontrak Lama PSEL
Alfian April 07, 2026 05:22 PM

 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar berencana mengakhiri kontrak lama  proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 

Kebijakan itu disebut sebagai  penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah pusat.

Kebijakan ini diambil menyusul perubahan skema nasional yang tidak lagi menggunakan dasar hukum sebelumnya.

Yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 109 tahun 2025 terkait percepatan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan (PSEL).

 “Untuk saat ini kita sementara berupaya melakukan pengakhiran kontrak, bukan pemutusan, pengakhiran kontrak sebagaimana bahasa di Perpres 109,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman diwawancara di TPA Tamangapa, Selasa (7/4/2026). 

Baca juga: 200 Ton Sampah dari Gowa dan Maros Dibawa ke Makassar Per Hari Demi Penuhi Kebutuhan PSEL

Menurutnya, langkah ini tidak bisa dihindari karena dasar hukum kontrak lama sudah tidak berlaku. 

Perpres yang mengatur masalah kontrak sebelumnya itu sudah dicabut, sehingga mau tidak mau harus melakukan penyesuaian. 

"Kami sudah siapkan surat koordinasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, karena yang menyusun Perpres 109 mengenai pengakhiran itu adalah teman-teman dari kementerian. Ini kami belum paham secara teknis legal hukum bagaimana," tuturnya. 

Pemkot Makassar akan memastikan proses pengakhiran berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.

Selain itu, komunikasi juga telah dilakukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi.

Ia mengakui bahwa aspek teknis pengakhiran kontrak masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut.

Meski begitu, pemerintah berharap proses ini tidak berujung pada konflik dengan pihak kontraktor lama. 

"Kita sangat berharap tidak ada sanksi atau mungkin tidak ada tuntutan karena biar bagaimanapun ini kondisinya sangat-sangat di luar kebiasaan. Perpres yang mengatur masalah kontrak sebelumnya itu kan sudah dicabut, sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, ya tentu kita harus melakukan penyesuaian," tambah Helmy. 

Baca juga: 240 Ton Sampah Tak Terangkut Tiap Hari, Appi Minta Camat-Lurah Atur Ulang Jam Angkut Sampah

Di sisi lain, peluang bagi kontraktor lama untuk kembali berpartisipasi dalam proyek tetap terbuka jika mengikuti mekanisme baru. 

Mekanisme baru, proyek ini akan di tender atau lelang kembali. 

“Sangat memungkinkan ikut kembali dalam lelang,” ujar Helmy. 

Lanjut Helmy, perubahan regulasi juga berdampak pada skema pembiayaan proyek. 

Kontrak sebelumnya, ada BLPS atau bantuan langsung dari pemerintah pusat. 

Dengan kondisi tersebut, Pemkot Makassar harus mengikuti skema baru yang diatur dalam Perpres 109.

Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus ikut ke Perpres 109,” katanya.

Ia menambahkan, bahkan daerah lain yang sudah lebih dulu berjalan dengan skema lama juga diarahkan untuk beralih. 

“Palembang saja yang sudah jalan disuruh beralih, apalagi kita yang belum ada konstruksi,” ujarnya.

Saat ini, proyek PSEL menjadi salah satu fokus utama pemerintah kota dalam beberapa bulan ke depan. 

Selain PSEL, Pemkot juga tengah menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait praktik open dumping di TPA. 

“Ini yang juga sementara kita tangani,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, persoalan sampah di Makassar memang membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi.

Tak hanya timbulan harian, akumulasi sampah lama di TPA juga menjadi tantangan besar bagi pemerintah kota.

“Kurang lebih ada sekitar 3 juta ton sampah yang sudah menumpuk,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa PSEL bukan solusi tunggal dalam menyelesaikan persoalan sampah kota. 

“PSEL ini hanya bisa menyelesaikan 20 sampai 30 persen,” jelasnya.

Karena itu, Pemkot Makassar akan mengombinasikan berbagai metode pengelolaan sampah. 

“Sisanya 70 persen kita selesaikan dengan pemilahan, TPST, TPS3R, dan bank sampah,” katanya.

Dalam waktu dekat, sejumlah pihak dari pemerintah pusat akan turun langsung melakukan survei lokasi proyek PSEL ke TPA. 

Survei ini menjadi bagian penting dalam percepatan implementasi proyek PSEL dengan skema baru. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.