SURYAMALANG.COM, TULUNAGGUNG - Polres Tulungagung menahan M, kakek berusia 70 tahun, asal Kecamatan Sumbergempol dengan dugaan pencabulan.
Korbannya, sebut saja Bunga (16), mengalami pelecehan seksual dari M sejak masih duduk di bangku SD hingga saat ini sudah SMA.
M sering memanfaatkan situasi karena Bunga hanya tinggal di rumah bersama kakak perempuannya, sementara kedua orang tuanya bekerja di luar negeri.
“Kakak perempuan korban saat ini berstatus mahasiswi."
"Dia sering meninggalkan adiknya,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (7/4/2026).
M pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh ini dengan mengiming-imingi korban pakai uang.
Dengan cara itu M memperdaya korban agar tidak melawan saat dipegang bagian vitalnya.
Namun seiring tertambahnya usia, korban sempat melaporkan perbuatan M ke orang tuanya.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Tulungagung Cukup Scan QRIS, 40 Persen Warga Kini Pilih Jalur Online
“Korban telepon orang tuanya yang ada di luar negeri."
"Dia cerita M sudah berbuat tak pantas padanya,” sambung Andi.
Orang tua korban menelepon anak M agar menegur orang tuanya.
M saat itu mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan berbuat tak pantas kepada korban.
Namun ternyata janji tinggal janji, akhir 2025 M kembali berbuat tak senonoh kepada korban.
Saat itu M masuk ke dapur rumah korban dan memaksanya berbuat tak senonoh.
Perbuatan kali ini lebih parah dibanding perbuatan sebelumnya.
Saat M sedang berbuat mesum, terdengar sepeda motor kakak korban tiba di rumah.
Baca juga: Bawa Kabur Honda Beat Sporty Warga Kedungwaru, Pria Surabaya Dijebloskan ke Rutan Polres Tulungagung
“Begitu dengar sepeda motor kakak korban, M segera kabur dari dapur rumah korban,” ungkap Andi.
Kakak korban yang masuk ke dapur mendapati adiknya dalam kondisi berantakan.
Bunga berusaha merapikan kancing bajunya yang lepas usai ditarik oleh M.
Bunga akhirnya mengakui bahwa M kembali mengulangi perbuatannya.
“Mereka akhirnya membuat laporan ke Polres Tulungagung."
"Kami menindaklanjuti laporan korban,” tutur Andi.
Setelah melakukan penyidikan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan M sebagai tersangka.
M yang sudah berusia senja akhirnya ditahan untuk menjalani proses hukum.
Perkaranya saat ini sudah P21 (lengkap) dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.