TRIBNBANTEN.COM - Forum Guru Banten mengadukan persoalan ketimpangan kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Komisi X DPR RI, pada Selasa (7/4/2026).
Mereka mengadukan terkait tunjangan kinerja yang dinilai tidak lagi setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengurus Forum Guru Banten, Agus Slamet Mulyawan, mengungkapkan pada 2026 terjadi perbedaan perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap guru PPPK di sejumlah daerah.
Hal itu ditandai dengan pengurangan tunjangan kinerja yang sebelumnya setara dengan PNS.
Baca juga: Sekolah Gratis di Banten Picu Ketimpangan! SMA Swasta Tertekan, Distribusi Siswa Tak Merata
“Terkait kesejahteraan dan tunjangan, khususnya guru PPPK, saat ini masih terdapat ketidakpastian hak. Kami mengalami ketimpangan tunjangan kinerja di daerah. Padahal, sebelumnya tunjangan kinerja PPPK setara dengan PNS, tetapi tahun ini justru mengalami pemotongan,” kata Agus, saat bertemu Komisi X DPR RI, pada Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketidakadilan bagi guru PPPK yang selama ini tetap menjalankan tugas pengabdian di sekolah.
Bahkan, kata dia, para guru seolah dihadapkan pada dilema antara mengabdi di dunia pendidikan atau mempertimbangkan kelayakan hidup.
Forum Guru Banten pun mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan regulasi yang bersifat mengikat, agar pemerintah daerah tidak lagi memiliki celah untuk mengurangi atau meniadakan tunjangan kinerja guru PPPK.
“Kami memohon Komisi X DPR dapat mendorong regulasi agar Kemendagri dan Kemenkeu menerbitkan aturan yang mengikat pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan yang layak, tepat waktu, dan tanpa diskriminasi status,” kata dia.
Selain persoalan tunjangan, Agus juga menyoroti belum jelasnya jenjang karier bagi guru PPPK.
Ia menyebut, guru PPPK belum dilibatkan dalam proses seleksi calon kepala sekolah maupun pengawas sekolah.
“Kami berharap ada kejelasan jenjang karier. Saat ini, kami belum dilibatkan dalam proses seleksi bakal kepala sekolah dan pengawas sekolah,” ujar dia.
Forum Guru Banten juga mengusulkan adanya kepastian masa kerja hingga batas usia pensiun.
Saat ini, kontrak guru PPPK berlaku selama lima tahun, dengan angkatan kedua diperkirakan berakhir pada Februari 2027.
Menurut Agus, ketidakpastian perpanjangan kontrak membuat guru PPPK di daerah merasa khawatir, terutama ketika terjadi keterbatasan anggaran di pemerintah daerah.
“Kami mengusulkan masa kerja hingga batas usia pensiun tanpa evaluasi berkala. Jika ada pelanggaran disiplin atau kendala di lapangan, tentu kami siap mengikuti aturan yang berlaku,” kata dia.
Ia berharap, DPR dapat mendorong kementerian terkait, khususnya di bidang pendidikan dasar dan menengah, untuk menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru PPPK di seluruh daerah.